Tim Hukum Nurjaya Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Kota Ternate ke KPK RI

Editor: Admin
foto istimewah

Ternate, 4 Mei 2026 – Tim Hukum Nurjaya resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi berupa perjalanan dinas (perjadin) fiktif di lingkungan DPRD Kota Ternate tahun anggaran 2024 dan 2025 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia di Jakarta.

Laporan pengaduan masyarakat tersebut diajukan pada 4 Mei 2026 dan berkaitan dengan dugaan markup anggaran perjalanan dinas serta penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah pihak yang diduga terlibat.

Tim Hukum Nurjaya yang terdiri dari sejumlah advokat dan praktisi hukum itu menyebut terdapat dua subjek hukum yang diadukan dalam laporan tersebut, yakni seorang pihak berinisial FA serta sejumlah anggota DPRD Kota Ternate periode 2024–2029.

Juru Bicara Tim Hukum Nurjaya, Darwis M., mengatakan bahwa pihaknya belum dapat membuka secara rinci seluruh materi laporan kepada publik karena mempertimbangkan aspek perlindungan data pribadi dan kepentingan proses hukum.

“Ini merupakan komitmen kami dalam menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta koordinasi antar aparat penegak hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi,” ujar Darwis.

Sebagai bentuk keseriusan dalam pengawalan perkara, tim hukum juga telah menyampaikan tembusan laporan kepada sejumlah institusi penegak hukum, di antaranya:

  • Kejaksaan Agung Republik Indonesia

  • Kejaksaan Tinggi Maluku Utara

  • Kejaksaan Negeri Ternate

Selain itu, guna menjamin keamanan pelapor dan mencegah potensi intervensi dalam proses penyelidikan, Tim Hukum Nurjaya juga mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada:

  • Presiden Republik Indonesia

  • Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

  • Komisi III DPR RI

  • Komnas HAM Republik Indonesia

  • DPP Partai Gerindra

Tak hanya itu, tim hukum juga berencana menyurati Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara guna mendukung audit investigatif terhadap dugaan penyimpangan anggaran tersebut.

“Langkah ini kami ambil agar proses penyelidikan dan penyidikan di KPK tidak diintervensi oleh pihak manapun. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, pelapor tindak pidana korupsi wajib mendapatkan perlindungan hukum. Klien kami telah siap memberikan informasi kunci untuk membongkar dugaan korupsi ini secara menyeluruh,” tegas perwakilan Tim Hukum Nurjaya.

Tim Hukum Nurjaya menegaskan bahwa upaya hukum ini dilakukan demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara, khususnya DPRD Kota Ternate.

Mereka berharap proses hukum di KPK dapat mengungkap secara terang benderang polemik dugaan korupsi tersebut berdasarkan hukum yang berlaku.

Share:
Komentar

Berita Terkini