![]() |
| Foto istimewa |
SOFIFI – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Maluku Utara berhasil memfasilitasi penyelesaian sengketa yang melibatkan delapan pekerja kapal dengan pihak perusahaan melalui mekanisme mediasi dan musyawarah yang berlangsung secara kekeluargaan.
Penyelesaian tersebut dilakukan setelah para pihak sepakat menempuh jalur nonlitigasi dengan mengedepankan dialog, itikad baik, serta komitmen untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan bertanggung jawab.
Adapun delapan pekerja kapal yang terlibat dalam proses penyelesaian sengketa tersebut masing-masing bernama Mariadin, Sulfahmi Nur, Fajar Pamungkas, Jumayanto Lapanda, Surmiyadi Asudin, Fajar, Valentino Putra Tuwo, dan Vicky Serwin.
Proses mediasi difasilitasi oleh LBH GP Ansor Maluku Utara melalui anggotanya, Sumarjo Makitulung, S.H., M.H. Dalam pertemuan yang berlangsung, para pihak berhasil mencapai kesepakatan bersama yang diterima secara sukarela tanpa adanya tekanan maupun paksaan dari pihak manapun.
Berdasarkan hasil mediasi, para pihak sepakat menyelesaikan permasalahan yang terjadi secara damai, termasuk mengenai mekanisme pengembalian kerugian yang akan dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan yang telah dituangkan dalam dokumen perdamaian.
Sumarjo Makitulung mengatakan bahwa mediasi merupakan salah satu instrumen penyelesaian sengketa yang efektif apabila para pihak memiliki itikad baik untuk mencari solusi yang adil dan proporsional.
“Prinsip utama yang kami dorong adalah penyelesaian yang memberikan kepastian bagi para pihak, menjaga hubungan baik, serta menghindari konflik yang berkepanjangan. Yang terpenting adalah adanya kesepakatan yang lahir dari kesadaran para pihak sendiri,” ujar Sumarjo.
Menurutnya, penyelesaian melalui musyawarah dan mediasi masih menjadi instrumen penting dalam menyelesaikan berbagai sengketa, terutama ketika para pihak masih membuka ruang komunikasi dan dialog secara konstruktif.
LBH GP Ansor Maluku Utara juga menegaskan bahwa penyelesaian melalui mediasi tidak menghilangkan hak para pihak untuk menempuh langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila di kemudian hari terjadi pelanggaran terhadap kesepakatan yang telah dibuat.
Sebagai lembaga bantuan hukum, LBH GP Ansor Maluku Utara berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat serta mendorong penyelesaian sengketa yang berkeadilan dengan mengedepankan prinsip musyawarah, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak-hak para pihak. (Red/tim)
