![]() |
| Foto istimewa |
HALTIM – Sejumlah warga desa lingkar tambang di Kabupaten Halmahera Timur menyampaikan keberatan terhadap tindakan salah seorang imam masjid Desa Subaim, Halip, yang dinilai telah menghambat aktivitas masyarakat dan operasional perusahaan PT ARA.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Halip dituding mengajak bahkan memaksa sebagian warga untuk melakukan aksi pemalangan di jalan hauling PT ARA. Warga juga mengklaim bahwa tindakan tersebut disertai ajakan agar masyarakat tidak mengikuti skema pembebasan lahan yang telah dijalankan perusahaan.
Selain itu, Halip disebut-sebut melarang warga menerima kesempatan kerja yang tersedia di perusahaan, sehingga dinilai berpotensi menghambat mata pencaharian masyarakat di wilayah lingkar tambang.
Tidak hanya itu, warga juga mempertanyakan klaim kepemilikan lahan yang disampaikan Halip. Menurut mereka, lokasi yang diklaim merupakan kawasan hutan dan tidak terdapat tanaman produktif sebagaimana yang disampaikan kepada masyarakat. Warga meminta agar kondisi faktual lokasi tersebut dapat ditunjukkan kepada publik melalui dokumentasi lapangan.
Di sisi lain, masyarakat menilai kondisi tanaman yang berada di sepanjang sisi kiri dan kanan jalan hauling tetap tumbuh dengan baik. Kondisi tersebut, menurut mereka, menjadi bukti bahwa aktivitas perusahaan tidak serta-merta menyebabkan kerusakan terhadap seluruh vegetasi di sekitar kawasan tersebut.
"Kami berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar. Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga juga mengungkapkan bahwa aksi pemalangan yang dilakukan sempat memicu reaksi dari sebagian masyarakat desa lingkar tambang. Mereka mengaku kecewa karena aktivitas ekonomi terganggu, sehingga terjadi tindakan spontan berupa pembongkaran dan pembakaran tenda yang digunakan sebagai pos pemalangan. Meski demikian, kronologi dan pihak yang bertanggung jawab atas insiden tersebut masih memerlukan penelusuran lebih lanjut.
Di sisi lain, warga menilai mekanisme pembebasan lahan yang diterapkan PT ARA tidak berbeda dengan perusahaan-perusahaan tambang nikel lainnya yang beroperasi di kawasan tersebut. Menurut mereka, jenis kegiatan produksi maupun skema pembebasan lahan mengikuti praktik yang lazim diterapkan di industri pertambangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Halip belum memberikan tanggapan atas berbagai tudingan tersebut. Wartawan masih berupaya menghubungi yang bersangkutan untuk memperoleh klarifikasi dan menghadirkan pemberitaan yang berimbang. (Red/tim)
