Polda Malut Berhasil Ringkus Perampok Kejam, Gasak Ratusan Juta Usai Tikam Pemilik Toko

Editor: Admin
Foto Konferensi pers Pengungkapan Kasus Curas dan Curat Polres Ternate Polda Malut. Sumber: Istimewa 

Ternate — Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara bersama Polres Ternate menangkap seorang pemuda berinisial RA (25), pelaku perampokan disertai kekerasan yang sempat meresahkan warga setelah beraksi di tiga lokasi berbeda di Kota Ternate.

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono menjelaskan, tersangka ditangkap pada Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 04.20 WIT di depan PLN Kayumerah, hanya beberapa jam setelah melakukan perampokan di toko Riski, Kelurahan Kalumata.

“Pelaku sudah tiga kali melakukan aksi dengan modus yang sama: beraksi tengah malam, menutup wajah, membawa senjata tajam, dan mengancam korban,” ujar Waris dalam konferensi pers di Mapolda Malut, Rabu (27/8/2025).

Aksi pertama dilakukan pada 25 Juli 2025 di toko furnitur Al Nizam, Kelurahan Gamalama. Tersangka menyusup ke dalam toko, menikam pemilik usaha lima kali, lalu mengancam istri korban agar menunjukkan tempat penyimpanan uang. Dari lokasi tersebut, pelaku membawa kabur sekitar Rp100 juta.

Dalam penggeledahan di tempat kos tersangka di Kalumata, polisi menemukan sisa uang hasil rampokan sebesar Rp29,23 juta dan Rp5,5 juta pecahan Rp50 ribu yang bercak darah.

Aksi kedua terjadi pada 5 Agustus 2025 di toko Endang. Melalui rekaman CCTV, pelaku terlihat menggasak sekitar Rp25 juta. Uang tersebut sebagian digunakan membeli sepeda motor yang kini disita polisi sebagai barang bukti bersama sebilah pisau, parang, pakaian pelaku, serta satu unit ponsel.

Tindak kriminal ketiga dilakukan pada 14 Agustus 2025 dini hari di toko Riski, Kalumata. Aksi itu kembali terekam CCTV, sebelum pelaku akhirnya ditangkap beberapa jam kemudian.

Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 365 Ayat (1) dan (2) ke-4e KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polisi juga mengirim sampel darah korban yang menempel pada uang hasil rampokan ke Laboratorium Forensik Manado untuk uji DNA.

“Kasus ini menjadi perhatian serius karena menimbulkan kerugian material besar dan menimbulkan korban luka,” tegas Kapolda. (Red/tim)


Share:
Komentar

Berita Terkini