Cirebon, 10 September 2025 – Kementerian Hukum dan HAM menegaskan tujuh terpidana
kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon hingga kini belum mendapat amnesti
dari Presiden. Sementara itu, di tengah tarik-ulur upaya hukum yang belum juga
usai, keluarga korban masih menanggung beban psikologis sejak tragedi 2016
silam.
Keluarga
Belum Pulih dari Trauma
Orang tua Vina berulang kali
menyatakan kelelahan menghadapi sorotan publik yang tak kunjung padam. “Kami
sudah sembilan tahun hidup dalam luka. Setiap kali ada berita soal kasus ini,
hati kami kembali hancur,” ungkap seorang anggota keluarga ketika ditemui di
rumah duka.
Mereka berharap pemerintah tidak
hanya fokus pada upaya hukum bagi para terpidana, tetapi juga memperhatikan
pemulihan psikologis keluarga yang ditinggalkan.
Perjalanan
Hukum yang Panjang
Sejak tujuh terpidana divonis pada
2016, berbagai jalur hukum telah ditempuh, mulai dari banding, kasasi, hingga
Peninjauan Kembali (PK) yang akhirnya ditolak Mahkamah Agung pada Desember
2024. Terakhir, kuasa hukum mengajukan permohonan amnesti pada Maret 2025.
Namun hingga kini, pemerintah menyatakan mereka tidak termasuk dalam daftar
penerima amnesti maupun abolisi.
Luka
yang Belum Sembuh
Keluarga korban menegaskan bahwa yang mereka harapkan hanyalah keadilan dan kepastian hukum, bukan polemik berkepanjangan. “Kalau ada yang benar-benar bersalah, hukum seadil-adilnya. Kalau memang ada yang salah tangkap, buktikan secara hukum. Jangan biarkan kasus ini jadi tarik-menarik politik,” kata pihak keluarga.
Hingga 10 September 2025, status
tujuh terpidana masih sama: mendekam di balik jeruji, dengan nasib amnesti yang
belum jelas. Sementara itu, keluarga Vina dan Eki terus berjuang menata hidup,
sembari menanti negara menuntaskan perkara yang telah menguras energi dan emosi
mereka selama hampir satu dekade.
