DPR Umumkan Gaji Rp65,59 Juta per Bulan, Tunjangan Perumahan Resmi Dihentikan

Editor: Admin
Foto istimewa 

Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengumumkan sejumlah keputusan yang diklaim sebagai bentuk respons atas gelombang demonstrasi yang terjadi pekan lalu. Salah satu poin yang menonjol adalah keterbukaan mengenai gaji dan tunjangan anggota DPR yang kini mencapai Rp65,59 juta per bulan setelah dipotong pajak.

Dalam konferensi pers di Senayan, Jumat (5/9/2025) malam, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan enam butir kesepakatan yang dihasilkan dalam Rapat Konsultasi Pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi. “DPR memutuskan untuk menghentikan tunjangan perumahan mulai 31 Agustus 2025 dan melakukan moratorium kunjungan kerja luar negeri kecuali undangan kenegaraan,” ujar Dasco sebagaimana dikutip dari siaran pers resmi DPR.

Selain itu, DPR juga menyatakan akan memangkas tunjangan dan fasilitas lain, termasuk biaya listrik, telepon, komunikasi intensif, dan transportasi. Sementara bagi anggota dewan yang dinonaktifkan partai, hak-hak keuangannya tidak akan dibayarkan.

Di sisi lain, keputusan ini juga menyentuh soal transparansi. Pimpinan DPR, yang terdiri dari Ketua DPR Puan Maharani, serta Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal, menandatangani komitmen untuk membuka rincian gaji dan tunjangan anggota dewan.

Foto istimewa 

Mengacu pada data resmi DPR yang dikutip CNBC Indonesia, gaji pokok anggota DPR hanya sebesar Rp4,2 juta. Namun, dengan tambahan tunjangan melekat dan tunjangan konstitusional, total pendapatan kotor anggota DPR mencapai Rp74,21 juta. Setelah dipotong pajak penghasilan 15 persen, take home pay menjadi Rp65,59 juta.

Rincian tunjangan tersebut antara lain: tunjangan jabatan Rp9,7 juta, tunjangan komunikasi intensif Rp20,03 juta, tunjangan kehormatan Rp7,18 juta, serta honorarium fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran masing-masing Rp8,46 juta.

DPR juga menjelaskan soal hak pensiun bagi anggota yang berhenti dengan hormat. Berdasarkan PP No. 75 Tahun 2000, besaran pensiun berkisar antara Rp401 ribu hingga Rp3,6 juta, tergantung masa jabatan.

Keputusan ini disebut sebagai tindak lanjut atas tuntutan masyarakat yang dikenal dengan “17+8 tuntutan rakyat”. Salah satunya adalah desakan agar DPR membuka secara transparan gaji dan tunjangan anggota dewan. (Red/tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini