Ternate – Komisi II DPRD Kota Ternate menyoroti keluhan masyarakat Kelurahan Rua terkait dugaan adanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang belum maksimal melaksanakan kewajiban Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Farizal S. Teng, menegaskan bahwa pelaksanaan CSR/TJSL oleh BUMN bukanlah sukarela, melainkan kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, dan PP No. 47 Tahun 2012.
“Kami mendapatkan keluhan langsung dari masyarakat Kelurahan Rua bahwa masih ada BUMN, dalam hal ini Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG), yang abai terhadap kewajiban tersebut. Selain itu, kebijakan perekrutan tenaga kerja juga dinilai tidak melibatkan masyarakat sekitar yang memiliki kompetensi,” ujar Farizal, Senin (8/9/2025).
Ia menekankan, keberadaan BUMN di daerah tidak hanya berorientasi pada keuntungan perusahaan semata, melainkan juga memiliki tanggung jawab moral dan sosial terhadap masyarakat sekitar.
“Untuk itu, kami meminta agar BUMN jangan menutup mata terhadap kewajiban CSR/TJSL karena ini perintah peraturan perundang-undangan. Kontribusi ini penting untuk mendukung pembangunan daerah, pemberdayaan UMKM, peningkatan pendidikan, pendapatan, kesehatan, serta pelestarian lingkungan hidup,” tegasnya.
Farizal juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat mekanisme pengawasan, termasuk keterbukaan data program dan anggaran CSR/TJSL.
“Ke depan, CSR/TJSL harus benar-benar berkontribusi pada pembangunan di sektor ekonomi, pendidikan, sosial, dan budaya di Kota Ternate. Untuk keluhan warga Rua, kami akan menindaklanjuti dengan menggelar pertemuan bersama pihak PLTMG dan masyarakat sekitar,” pungkasnya. (Red/Aci)
