![]() |
| Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Farizal S. Teng |
Ternate – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate untuk bertanggung jawab atas dugaan kerugian miliaran rupiah pada kas daerah sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara Tahun 2024.
Kerugian tersebut diduga muncul akibat penempatan dana kas daerah menggunakan akad wadiah, yang tidak menghasilkan imbalan bagi daerah. Kebijakan ini dinilai tidak menguntungkan dan merugikan masyarakat.
Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Farizal S. Teng, menilai temuan BPK menjadi bukti bahwa tata kelola keuangan daerah perlu segera dievaluasi. Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas sangat penting agar pengelolaan kas daerah benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat.
“Daerah kita sedang berupaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pemerataan pembangunan. Tapi kenapa justru Pemkot mengabaikan potensi nyata yang bisa memberikan keuntungan?” ujarnya, Minggu (14/9/2025).
Farizal menambahkan, apabila Pemkot menggunakan akad mudharabah, maka jelas ada pembagian hasil yang menguntungkan pemerintah. Namun, langkah yang diambil justru sebaliknya. “Ada apa sehingga Pemkot memilih kebijakan tersebut?” tegasnya.
Komisi II DPRD pun meminta Pemkot memberikan penjelasan kepada publik mengenai dasar penggunaan akad wadiah, alih-alih mudharabah. Farizal menegaskan, evaluasi seluruh rekening kas daerah perlu dilakukan agar dana dapat ditempatkan pada instrumen yang lebih produktif dan menguntungkan
“Langkah ini penting supaya daerah mendapatkan keuntungan yang sah dan agar ke depan tidak lagi terjadi kerugian serupa,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dalam waktu dekat Komisi II DPRD Kota Ternate akan memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan. Hal ini dilakukan guna memperjelas dasar penempatan dana kas daerah yang dinilai tidak berbasis analisis risiko maupun proyeksi keuntungan daerah. (Red/tim)
