eLKAPI Desak Polda Maluku Utara Tuntaskan Kasus Penjualan Ore Nikel PT WKM

Editor: Admin

 

Lembaga Kajian dan Advokasi Pertambangan Indonesia (eLKAPI) Maluku Utara kembali menggelar aksi demonstrasi menyoroti lambannya penanganan kasus penjualan 90 ribu metrik ton ore nikel oleh PT Wana Kencana Mineral (WKM). Kasus yang diduga melibatkan aktor birokrasi dan oligarki tambang ini dinilai sebagai bentuk kejahatan luar biasa yang merugikan negara dalam jumlah besar.

Ternate, Maluku Utara – Lembaga Kajian dan Advokasi Pertambangan Indonesia (eLKAPI) Maluku Utara kembali menggelar aksi demonstrasi menyoroti lambannya penanganan kasus penjualan 90 ribu metrik ton ore nikel oleh PT Wana Kencana Mineral (WKM). Kasus yang diduga melibatkan aktor birokrasi dan oligarki tambang ini dinilai sebagai bentuk kejahatan luar biasa yang merugikan negara dalam jumlah besar.

Koordinator Riset dan Edukasi eLKAPI Maluku Utara, Juslan J. Latif, menegaskan bahwa kepolisian tidak boleh berlarut-larut dalam penanganan perkara ini. Menurutnya, praktik penjualan ore nikel dalam jumlah masif tersebut mustahil berjalan tanpa campur tangan oknum kekuasaan yang bermain di belakang layar. “Kami menduga penjualan 90 ribu metrik ton ore nikel ini ada keterlibatan aktor birokrat dan oligarki tambang. Karena itu, kami menilai kasus ini sebagai kejahatan luar biasa yang harus segera diungkap dan diadili,” tegas Juslan dalam orasinya.

eLKAPI menilai, ketidakseriusan aparat dalam menuntaskan kasus ini justru mempertegas kuatnya jaringan mafia tambang di Maluku Utara. Selain meminta agar Polda Maluku Utara segera menangkap dan memproses hukum direktur PT WKM, eLKAPI juga mendesak agar aktor-aktor lokal yang terlibat diungkap secara terang-benderang. Mereka juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan dari Inspektur Tambang yang dianggap turut membuka ruang bagi praktik ilegal tersebut.

Tak hanya itu, Juslan juga meminta pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM segera mencabut izin usaha pertambangan (IUP) PT WKM. Langkah ini dinilai penting agar tidak ada lagi ruang bagi perusahaan tersebut untuk melanjutkan praktik bisnis yang mencederai hukum dan merugikan negara. Bahkan, eLKAPI turut mendesak Kapolri, KPK, hingga Kejaksaan Agung agar turun tangan membongkar praktik mafia tambang yang diduga melibatkan jaringan birokrasi dan para pemodal besar di daerah.

“Kami berharap Polda Maluku Utara dapat menunjukkan komitmennya dengan mengungkap kasus ini secara transparan dan adil. Jangan sampai kasus ini berlarut-larut dan kemudian hilang dari perhatian publik. Ini soal keadilan bagi masyarakat, sekaligus ujian bagi aparat penegak hukum untuk membuktikan keberpihakan mereka,” tambah Juslan.

eLKAPI menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga benar-benar tuntas. Menurut mereka, praktik mafia tambang yang merajalela di Maluku Utara bukan hanya merugikan negara, tetapi juga memperlebar jurang ketidakadilan sosial di tengah masyarakat yang hidup berdampingan dengan dampak kerusakan lingkungan tambang.

Share:
Komentar

Berita Terkini