HMI Desak Gubernur Malut dan Walikota Selesaikan Sejumlah Masalah

Editor: Admin
Ketua Umum Kohati HMI Cabang Ternate, Siti Sakinah menyampaikan, Pemerintah Kota Ternate segerah hadirkan tempat penampungan sampah (TPS) di beberapa kelurahan, khususnya di Kecamatan Ternate Selatan.

Ternate- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate menggelar aksi di dua instansi berbeda, di Kantor Wali Kota Ternate dan Kediaman Gubernur Malut, Senin (08/09/2025

Ketua Umum Kohati HMI Cabang Ternate, Siti Sakinah menyampaikan, Pemerintah Kota Ternate segerah hadirkan tempat penampungan sampah (TPS) di beberapa kelurahan, khususnya di Kecamatan Ternate Selatan.

“Terutama di kelurahan yang berdekatan dengan kampus Universitas Khairun. Karena telah menyebabkan banjir di pemukiman warga serta para mahasiswa,” sebut Siti

Ia juga mempertanyakan kepada Pemerintah kota terkait dengan status lahan di kelurahan Ubo-Ubo,  hingga kini belum mengetahui kejelasan.

Menanggapi pertanyaan itu, Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, mengaku pihaknya tengah berupaya mengurangi masalah sampah langsung dari sumbernya.

“sementara kami sengaja mengurangi tempat sampah di beberapa kelurahan, karena kami mencoba mengurangi sampah itu dari sumber awal"ucapnya kepada masa aksi,

Pelayanan sampah di Kecamatan Ternate Selatan belum berjalan optimal. Ia berjanji akan menambahkan beberapa armada seperti mobil L300 untuk mengatasi masalah sampah tersebut.

Selain itu, Koordinator  Aksi Yusril S.Todoku, Menyampaikan dalam orasinya mendesak Pemerintah Gubernur Malut (Sherly Laos) menggunakan hak kekuasaanya untuk bebaskan 11 warga maba sangaji dan 7 warga galela.

Dalam aksi tersebut, masa membentang baliho bertuliskan "Malut bukan ladang oligarki,Turunkan Gubernur Malut"

Yusril juga, Menyesalkan pernyataan Gubernur Malut (Sherly Laos) yang menyebut 11 warga maba sangaji telah di tetapkan bersalah, padahal proses persidangan belum berakhir.

"Kami berharap Pemerintah Provinsi Malut, Melakukan pendekatan  persuasif  untuk bebaskan 11 warga maba sangaji yang sementara ini masi dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Soasio Kota Tidore Kepulauan" tandasnya. (Red/tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini