![]() |
Foto Istimewa |
Ternate, 30
September 2025 — Komisi II
DPRD Kota Ternate melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah pasar tradisional di
Kota Ternate, Selasa (30/9). Ada empat titik pasar yang dipantau, yakni Pasar
Gamalama, Pasar Dufa-Dufa, Pasar Bastiong, dan Pasar Sasa.
Ketua Komisi
II DPRD Ternate, Farizal S. Teng, mengatakan agenda ini bertujuan
memastikan kondisi pasar yang kerap dikeluhkan pedagang. Dalam kunjungan
tersebut, pihaknya menemukan sejumlah masalah mulai dari fasilitas hingga
peralihan fungsi aset pasar.
“Seorang
pedagang bernama Pak Wadong mengeluhkan akses jalan di area belakang pasar.
Karena tidak ada akses memadai, pembeli sulit menjangkau kios pedagang. Ruas
jalan sempit dan bahkan tertutup,” ujar Farizal.
Selain itu,
Komisi II menemukan indikasi penyalahgunaan aset pasar. Di Pasar Gamalama, banyak
ruko yang dialihfungsikan menjadi gudang dan indekos. Sementara di Pasar
Bastiong, ditemukan banyak ruko yang terbengkalai dan tidak difungsikan.
“Ini sudah
berkaitan dengan peralihan aset yang semestinya tunduk pada aturan. Sesuai
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Barang Milik Daerah, aset yang dibangun dengan APBD harus digunakan sebagaimana
mestinya,” tegas Farizal.
Ia
menambahkan, jika pemerintah kota mempertimbangkan faktor pendapatan dari
pemanfaatan aset pasar, maka kebijakan tetap harus merujuk pada regulasi yang
berlaku.
“Kalaupun
ada langkah pemerintah, kami minta mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2024
tentang Pengelolaan Barang Daerah, sekaligus melakukan evaluasi menyeluruh
terhadap bangunan pasar,” lanjutnya.
Farizal
memastikan, seluruh temuan dan keluhan pedagang yang dihimpun selama kunjungan
lapangan ini akan disampaikan melalui forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk
ditindaklanjuti bersama pihak eksekutif. (Red/tim)