Komisi II DPRD Ternate Temukan Aset Pasar Dialihfungsikan Jadi Gudang dan Indekos

Editor: Admin

 

Foto Istimewa

Ternate, 30 September 2025 — Komisi II DPRD Kota Ternate melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah pasar tradisional di Kota Ternate, Selasa (30/9). Ada empat titik pasar yang dipantau, yakni Pasar Gamalama, Pasar Dufa-Dufa, Pasar Bastiong, dan Pasar Sasa.

Ketua Komisi II DPRD Ternate, Farizal S. Teng, mengatakan agenda ini bertujuan memastikan kondisi pasar yang kerap dikeluhkan pedagang. Dalam kunjungan tersebut, pihaknya menemukan sejumlah masalah mulai dari fasilitas hingga peralihan fungsi aset pasar.

“Seorang pedagang bernama Pak Wadong mengeluhkan akses jalan di area belakang pasar. Karena tidak ada akses memadai, pembeli sulit menjangkau kios pedagang. Ruas jalan sempit dan bahkan tertutup,” ujar Farizal.

Selain itu, Komisi II menemukan indikasi penyalahgunaan aset pasar. Di Pasar Gamalama, banyak ruko yang dialihfungsikan menjadi gudang dan indekos. Sementara di Pasar Bastiong, ditemukan banyak ruko yang terbengkalai dan tidak difungsikan.

“Ini sudah berkaitan dengan peralihan aset yang semestinya tunduk pada aturan. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Barang Milik Daerah, aset yang dibangun dengan APBD harus digunakan sebagaimana mestinya,” tegas Farizal.

Ia menambahkan, jika pemerintah kota mempertimbangkan faktor pendapatan dari pemanfaatan aset pasar, maka kebijakan tetap harus merujuk pada regulasi yang berlaku.

“Kalaupun ada langkah pemerintah, kami minta mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Daerah, sekaligus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap bangunan pasar,” lanjutnya.

Farizal memastikan, seluruh temuan dan keluhan pedagang yang dihimpun selama kunjungan lapangan ini akan disampaikan melalui forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk ditindaklanjuti bersama pihak eksekutif. (Red/tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini