Penulis : Rohmin R. Arifin
Wasekbid Hukum & Advokasi BEM FH UMMU Tahun 2021-2022
Pasca pesta demokrasi di tahun 2024, Kualisi partai pemenang pada konstestasi pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden yang di kenal dengan sebutan Koalisi Indonesia Maju (KIM) menuai koreksi atas hancurnya sistem check and balance dalam praktik pemerintahan di Indonesia.
Bagaimana tidak? Lihat saja bagaimana dominasi partai politik yang mengusung Prabowo Gibran sebagai Capres dan Cawapres. Sekilas memang benar itu buah hasil dari konsulidasi dan komunikasi politik yang panjang, tetapi patuh digaris di gabungan partai pemenang bukan berarti harus sejalan dalam segala hal, baik itu perihal kejahatan maupun kebaikan.
Fenomena seperti ini juga termasuk akan melemahnya fungsi pengawasan DPR atas Presiden secara politik. Dikarenakan satu paket atau satu jalur komando partai. Dengan sebutan lain, kontrol DPR atas Presiden terbilang ompong-no debat, siap ketuk tanpa interupsi panjang.
Trias politika yang mengedepankan sistem pembagian kekuasaan sekaligus pemisahan kekuasaan, di era pemerintahan ini, DPR RI disebut kehilangan fungsinya. Mengingat komposisi merah putih masa bakti Prabowo rata-rata merupakan Ketua Umum atau punya jabatan strategis dalam Partai Politik.
Mulai dari Bahlil Lahadalia (Menteri ESDM/Ketua Umum DPP Partai Golkar), Zulkifli Hasan Ketua Umum DPP PAN (Menko Pangan) Agus Harimurti Yudhoyono Ketum Umum DPP Demokray (Menteri ATR/), Yusril Ihza Mahendra (Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia)Ketua Umum DPP PBB, Anis Matta (Wakil Menteri Luar Negeri) Ketua Umum DPP Gelora, Agus Jabo Priyono (Wakil Menteri Sosial).Ketua Umum DPP PRIMA.
Pasalnya bukan terletak pada komposisi yang terisi oleh pimpinan Partai Politik, melainkan masalahnya terletak pada titipan Partai di Parlemen. Di luar partai oposisi, semua ketua maupun anggota komisi pasti tunduk pada instruksi pimpinan partai yang mana kursi di DPR, dominasinya dari partai pengusung Prabowo-Gibran. Dengan begitu, jelas bahwa fungsi pengawasan DPR atas Presiden terbilang lemah bahkan sama sekali tidak dapat di awasi.
Lebih jelas, selama ini yang di hendaki Prabowo berjalan cepat dan lancar. Terlepas dari kebijakan positifnya, ada beberapa usulan pemerintah yang masif menuai tanda tanya besar.
Diantaranya ialah, RAPBN Tentang Kenaikan Anggaran Tahun 2026 di tengah Efisiensi, Mencetak Uang 200 Triliun dari BI/Bank Sentral di tengah menurunnya daya beli masyarakat karena harga barang naik akibat inflasi, Menghadirkan Danantara yang termasuk menguras APBN dan lain-lain.
Ke semua ini, jika hanya diperuntukan pada kesejahteraan elit struktural, alias kesenangan pejabat dan aparatus negara saja lebih baik jangan. Karena apa guna kesejahteraan Pejabat, ASN-Non ASN, jika angka kemiskinan dan penderitaan masyarakat masih tinggi.
Kebijakan seperti ini, seyogianya DPR harus vokal mengkritisi, menginterupsi kebijakan rasial dan sektoral. Bukan sebaliknya, diam, tunduk dan apatis karena tekanan pimpinan partai politik yang menjabat di struktur kabinet merah putih.
DPR itu representasi rakyat untuk menjalankan fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran, bukan alat politik partai atau kekuasaan. Realitasnya, kenapa logikanya terbalik? DPR jadi alat Presiden melalui tangan Ketua Partai? Ini bukti bahwa ada kerusakan sistem dan kerusakan itu sangat fundamental.
Dapat di bilang, kerusakan ini bermula dari rusaknya sistem pemilihan melalui rekomendasi partai. Demokrasi menjadi hancur, bahkan kerusakan itu merosok hingga mempengaruhi sistem check and balance sesama lembaga tinggi negara, antara legislatif dan eksekutif.
Trias Politika (tiga politik serangkai/tiga poros kekuasaan) dalam penerapan di Indonesia, memiliki relasi kuat dengan sistem hierarki antar lembaga. Dimana di Indonesia sendiri, lembaga tinggi negara itu kedudukan sejajar di bawah UUD 1945. Mulai dari MPR, DPR, DPD, BPK, PRESIDEN, MA dan MK. Artinya kekuasaan tidak boleh bertumpu pada suatu kekuasaan.
Kedudukan dan semangat perbaikan ini yang patuh ditegaskan ulang, bahwa DPR tidak lebih tinggi dari Presiden, begitu pun sebaliknya. Karena yang memiliki kedudukan paling tertinggi ialah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Jangan hanya karena faktor Koalisi Gendut Prabowo-Gibran, menjadikan Presiden memegang tampuh kekuasaan secara total, DPR menjadi ompong dan mengalami kelemahan fungsi. Ini tidak boleh dibiarkan. Harus ada koreksi atas fenomena semacam ini.
Jujur, sebagai Mahasiswa yang mengampuh jurusan Ilmu Hukum dengan konsentrasi Hukum Tata Negara merasa sangat tersinggung apabila dalam praktis penerapan bernegara terdapat fenomena seperti di atas. Dimana antar lembaga tinggi negara berkongsi yang bersifat politis, kemudian mengingkari norma dasar atau tidak sungguh-sungguh berpedoman pada UUD 1945.
Penutup, barangkali itu potret lemahnya fungsi pengawasan DPR yang lahir dari rahim koalisi gendut. Alhasil, Anggota DPR yang tergolong memiliki relasi dengan Partai Politik pengusung Prabowo-Gibran harus tunduk dan patuh kepadanya. Layaknya seperti "Seorang anak yang tidak boleh durhaka kepada orang tua yang telah melahirkan mereka".
