Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop

Editor: Admin
Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop. Sumber foto : Detik.com

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh cukup alat bukti, termasuk dari pemeriksaan saksi hingga saksi ahli. Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menegaskan Nadiem bertanggung jawab selaku menteri periode 2019–2024.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem sudah tiga kali menjalani pemeriksaan maraton di Kejagung. Ia juga dicegah bepergian ke luar negeri sejak 19 Juni 2025 selama enam bulan ke depan.

Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun. Selain Nadiem, Kejagung sebelumnya sudah menetapkan empat tersangka lain, yakni:

1. Sri Wahyuningsih (SW) – mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek tahun 2020–2021.

2. Mulyatsyah (MUL) – mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.

3. Jurist Tan (JT/JS) – staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim.

4. Ibrahim Arief (IBAM) – konsultan perorangan dalam proyek perbaikan infrastruktur teknologi di Kemendikbudristek.

Dengan status ini, Nadiem menjadi tokoh utama dalam perkara besar yang menyedot perhatian publik. Kehadirannya ke pemeriksaan pun menarik sorotan karena ia didampingi pengacara kondang, Hotman Paris.

Share:
Komentar

Berita Terkini