Negara Kontinental di Laut Sendiri

Editor: Admin
Foto By Gemini

Mukhtar A. Adam

Akademisi Unkhair 

Enam puluh tujuh tahun lalu, Indonesia mengguncang dunia dengan Deklarasi Juanda 1957, untuk memastikan 1/3 nusantara menjadi negara kesatuan atas pulau (tanah) dan laut (air). Dari situlah lahir pengakuan internasional lewat UNCLOS 1982, yang menyebut archipelagic state, dan sudah diamandemen dalam UUD 1945. Itu adalah keberhasilan meyakinkan dunia bahwa laut adalah jembatan pemersatu nusantara, bukan pemisah antar anak bangsa. Ironisnya, pejabat kita sendiri bermental daratan.

Pejabat bermental terjajah itu mengadopsi model pemerintahan dan administrasi pemerintahan secara utuh, dengan menderivasi Pasal 18 UUD 1945, melalui penyebutan daerah provinsi dan kabupaten/kota. Cara latah dari mental terjajah itu membuat Nusantara tak bermakna dalam konsep kesatuan negara, yang digagas oleh praktik pejabat bermental terjajah.

Nusantara adalah perwujudan dari archipelagic state, yang oleh Pasal 18 UUD 1945 mengamanatkan pembentukan daerah berdasarkan gugus pulau. Hal ini menempatkan daerah-daerah sebagai pengelola pulau dalam konsep desentralisasi, untuk memastikan setiap warga Nusantara memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban sebagai warga Nusantara, terdokumentasi berdasarkan karakteristik pulau.

Delapan puluh tahun kemerdekaan yang dirayakan, belum ada kejelasan berapa sesungguhnya jumlah pulau Nusantara. Data selalu berubah, berbeda antar kementerian dan lembaga. Tak cukup data akurat untuk memastikan berapa jumlah pulau yang dihuni warga Nusantara di kepulauan Nusantara. Akibatnya, negara kepulauan ini nyata-nyata dibangun tanpa jiwa pulau, melahirkan nasionalisme ala daratan, bukan nasionalisme Nusantara.

Paradoks terbesar kita: merengek-rengek menjadi negara kepulauan, tapi berperilaku kontinental. Kita doyan mempublikasikan jalan raya, jalan tol, dan jalan penghubung antar bus kota, tapi kita tak punya cukup data dermaga kapal Nusantara yang berlabuh merangkai pulau-pulau Nusantara. Akibatnya, BPS ditugasi mencatat jalan, Kemenkeu sibuk mencari dukungan fiskal untuk menggerakkan Kementerian PU membentuk belanja modal, seolah itu menjadi resolusi mengatasi rantai pasok, di negeri kepulauan yang berpola daratan.

APBN kontinental terbaca jelas di setiap pengantar RAPBN di Gedung Senayan. Sorak-sorak dalam lagu dan tarian menertawakan ketimpangan negeri gugus pulau, yang terus menciptakan disparitas—dari pulau hingga perilaku pejabat. Semuanya menjadi satu kesatuan disparitas yang sulit terurai oleh dominasi kontinental, yang merasuk dalam jiwa yang konon bernama nasionalisme.

Sudah saatnya kita membalik logika pembangunan: menempatkan model pemerintahan berbasis kepulauan, yang terbentuk dari daerah gugus pulau setara provinsi, daerah pulau setara kabupaten/kota, serta pulau kecil berpenghuni setara kecamatan. Semua itu menjadi pengingat bahwa pulau adalah wujud Nusantara yang kita sebut archipelagic state



Share:
Komentar

Berita Terkini