Sofifi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi
Maluku Utara menggelar Rapat Paripurna ke-43 Masa Persidangan Ketiga Tahun
Sidang 2024/2025 dengan agenda Pembicaraan Tingkat II Rancangan Peraturan
Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (8/9/2025).
Rapat yang berlangsung di Aula Paripurna DPRD
Malut itu dihadiri Wakil Gubernur Maluku Utara, H. Sarbin Sehe. Dalam
sambutannya, Wagub menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota
DPRD, khususnya Badan Anggaran dan komisi-komisi, atas dedikasi serta kerja
keras dalam menyusun dan membahas Ranperda Perubahan APBD.
Sarbin menegaskan, setiap rekomendasi dan hasil
evaluasi DPRD akan menjadi perhatian pemerintah provinsi dalam menjalankan
program pembangunan. Menurutnya, perubahan APBD harus memberi manfaat nyata
bagi masyarakat sekaligus mendukung arah pembangunan daerah.
“Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan
bagian dari mekanisme perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah,” tegas
Sarbin.
Agenda paripurna ini menjadi salah satu
tahapan penting dalam memastikan arah kebijakan fiskal Maluku Utara dapat
berjalan sesuai kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat. (Red/tim)