PT. Gane Tambang Santosa Diduga Beroperasi Tanpa Dokumen Perizinan Lengkap

Editor: Admin

 

Koordinator Riset dan Edukasi Lembaga Kajian dan Advokasi Pertambangan Indonesia (eLKAPI) Maluku Utara, Juslan J. Latif

Halmahera Selatan, Maluku Utara – PT. Gane Tambang Santosa, salah satu perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Site Fluk, Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara, diduga tidak memiliki sejumlah dokumen perizinan pertambangan sesuai data Minerba yang teregistrasi dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Koordinator Riset dan Edukasi Lembaga Kajian dan Advokasi Pertambangan Indonesia (eLKAPI) Maluku Utara, Juslan J. Latif, mengatakan bahwa perusahaan dengan nomor izin 502/3/DPMPTSP/IUP-OP.LB/XII/2020 yang berlaku hingga 4 Desember 2040 itu berstatus Non CNC. Artinya, PT. Gane Tambang Santosa tidak memiliki clearance wilayah, finansial, hukum, maupun perizinan.

“Dalam sistem MODI ESDM, bukan saja Non CNC, tetapi perusahaan ini juga diketahui tidak melalui lelang, tanpa jaminan reklamasi, dan tanpa jaminan pascatambang. Dengan demikian, hasil produksi serta penjualan selama ini bisa dikatakan ilegal sehingga berpotensi merugikan negara. Hal itu juga terdapat dalam dokumen RKAB Minerba Kementerian ESDM,” ujar Juslan.

Ia menambahkan, sesuai ketentuan Pasal 51 dan Pasal 60 UU Nomor 3 Tahun 2020 jo. UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) baik mineral logam maupun batubara seharusnya dilakukan melalui mekanisme lelang sejak 2010.

Berdasarkan catatan eLKAPI, PT. Gane Tambang Santosa yang mengantongi IUP Operasi Produksi di atas lahan seluas 2.314 hektar itu telah diakuisisi oleh Harita Nickel pada Desember 2023 dengan kepemilikan saham sebesar 99 persen.

“Sekalipun sudah diakuisisi, dokumen sebelumnya yang berstatus Non CNC tetap harus diuji dan dipertanggungjawabkan. Kajian kami menunjukkan hampir semua perusahaan di Maluku Utara tidak mengikuti proses perizinan dari bawah, sehingga banyak tahapan yang dilewati dan itu sangat merugikan daerah. Maluku Utara ini banyak tambang, tetapi kontribusi sektor pajaknya rata-rata bermasalah,” tambahnya.

Juslan mendesak pemerintah, khususnya Kementerian ESDM, untuk segera mengevaluasi keabsahan seluruh dokumen IUP bermasalah di Maluku Utara. Menurutnya, penertiban bukan hanya soal kawasan hutan, tetapi juga terkait praktik sabotase lahan tanpa izin hingga penyerobotan lahan masyarakat yang kerap terjadi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. Gane Tambang Santosa maupun Harita Nickel Group belum memberikan konfirmasi resmi atas dugaan yang disampaikan eLKAPI Maluku Utara.

Share:
Komentar

Berita Terkini