Delapan Warga Maba Sangaji Dibebaskan, Tiga Masih Ditahan di Rutan Soasio

Editor: Admin

 

Foto istimewa 

Tidore-Sebanyak delapan dari sebelas tahanan warga adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, dibebaskan dari rumah tahanan negara (Rutan) Kelas IIB Soasio, Tidore Kepulauan, Jum'at 24 Oktober 2025.

Mereka yang dibebaskan adalah Sahrudin Awat, Jamaludin Badi, Salasa Muhammad, Umar Manado, Julkadri Husen, Yasir Hi. Samad, Hamim Jamal dan Sahil Abubakar yang divonis bersalah dan menjalani hukuman kurungan selama 5 bulan delapan hari.

Sementara Indrasani Ilham, Alauddin Salamudin, dan Nahrawi Salamuddin yang masih ditahan masih menjalani hukuman 2 bulan kurungan.

Mereka dianggap menghalangi aktivitas pertambangan PT Position dengan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Soasio, pada Kamis, 16 Oktober 2025.

 David Lekatompessy, Kepala Rutan Kelas IIBB Soasio, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya membebaskan 8 warga Maba Sangaji dilakukan pagi tadi. Mereka divonis bersalah dan menjalani hukuman kurungan lima bulan 8 hari. 

"Sisa tiga tahanan. Mereka ini sesuai dengan putusan tambahan akan menjalani kurungan selama dua bulan ke depan," katanya saat dikonfirmasi, Jum'at 24 Oktober 2025.

Saat ditanya soal alasan perbedaan masa kurungan 3 tahanan warga Maba Sangaji tersebut, dirinya mengaku hanya menjalankan hukum sesuai dengan putusan pengadilan.

"Sebagai pimpinan jika kasih keluar tahanan, berdasarkan putusan pengadilan. Yang eksekutornya itu dari kejaksaan," ujarnya singkat. (Red/tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini