![]() |
| Foto istimewa |
HALMAHERA SELATAN — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera mengusut tuntas dugaan korupsi Rp21,2 miliar dalam pengelolaan APBD Halmahera Selatan tahun anggaran 2023.
Desakan itu mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi penyimpangan besar dalam laporan keuangan daerah yang dinilai tidak wajar dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Ketua LBH Ansor Malut, Zulfikran Bailussy, menegaskan bahwa temuan BPK bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi dugaan kuat praktik korupsi yang disamarkan melalui manipulasi klasifikasi anggaran.
“Ini bukan salah ketik, ini modus. Uang rakyat senilai miliaran rupiah disulap lewat istilah teknis untuk menutupi jejak. Itu bentuk korupsi yang dilakukan secara halus tapi kejam,” tegas Zulfikran di Ternate, Sabtu (25/10/2025)
Menurut laporan BPK, temuan terbesar mencapai Rp13,27 miliar berasal dari pos Belanja Modal Aset Tetap Lainnya yang seharusnya dialokasikan untuk rehabilitasi sekolah, kantor kecamatan, dan aula Sekretariat Daerah.
Namun, seluruh pekerjaan fisik tersebut justru dicatat sebagai aset tetap lainnya, bukan sebagai belanja modal sebagaimana mestinya.
“Rehabilitasi gedung jelas masuk kategori belanja modal. Kalau sampai dikategorikan sebagai aset lain, itu bukan kekeliruan, tapi penyamaran. Publik berhak mencurigai adanya rekayasa anggaran,” kata Zulfikran.
Selain itu, BPK juga mencatat tiga pos belanja pemeliharaan senilai Rp7,99 miliar, termasuk rehabilitasi interior Kantor Sekretariat Daerah yang menelan biaya Rp7,14 miliar.
Angka tersebut dinilai janggal dan tidak masuk akal untuk sekadar pekerjaan pemeliharaan.
“Angka Rp7,14 miliar untuk interior kantor itu luar biasa besar. Apakah dindingnya dilapisi emas atau plafonnya bertabur kristal? Rakyat Halmahera Selatan berhak tahu ke mana uang mereka mengalir,” ujarnya tajam.
LBH Ansor menilai, pola semacam ini menunjukkan korupsi struktural yang dirancang dengan perencanaan matang, dilegitimasi lewat dokumen resmi, dan disembunyikan di balik istilah teknokratis.
“Ini bukan sekadar kesalahan teknis. Ini kejahatan yang dilakukan dengan pena, bukan parang. Tapi dampaknya lebih kejam karena merampas hak rakyat kecil,” kata Zulfikran.
LBH Ansor mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk segera membuka penyelidikan resmi atas dugaan penyimpangan ini.
Zulfikran menegaskan, jika Kejaksaan tidak segera bertindak, publik akan kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum di daerah.
“Keadilan tidak boleh berhenti di meja audit. Setiap rupiah harus kembali ke rakyat, bukan ke rekening pribadi pejabat. Ini ujian moral bagi Kejaksaan: berani menembus kabut kepentingan atau memilih diam di tengah bau busuk anggaran,” tandasnya. (Red/tim)
