Jakarta, 9 Oktober 2025 — Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Maluku Utara mendesak Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmen nyata dalam pemberantasan mafia tambang dengan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) PT Smart Marsindo di Pulau Gebe dan PT Halmahera Sukses Mineral (HSM) milik pengusaha Ade Wirawan.
Desakan tersebut disampaikan dalam aksi demonstrasi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kamis (9/10/2025). Massa aksi membawa spanduk bergambar seorang anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan yang disebut memiliki peran penting dalam aktivitas pertambangan PT Smart Marsindo.
Koordinator Aksi SEMMI Maluku Utara, Sarjan H. Rivai, menyebut PT Smart Marsindo sebagai simbol praktik kotor pertambangan di daerah. Menurutnya, perusahaan yang dikendalikan oleh Shanty Alda itu diduga beroperasi secara ilegal dan melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan.
“Berdasarkan data MODI Kementerian ESDM, PT Smart Marsindo tidak berstatus Clear and Clean (CnC), tidak memiliki rencana reklamasi dan pascatambang, serta memperoleh IUP tanpa proses lelang resmi. Ini jelas cacat hukum dan bertentangan dengan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba,” tegas Sarjan dalam orasinya.
SEMMI juga menyoroti kedaluwarsanya dokumen RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) serta meragukan keabsahan izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) milik PT Smart Marsindo dan PT HSM. Aktivitas tambang di Pulau Gebe disebut berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis di pulau kecil seluas 76,42 kilometer persegi itu, yang memiliki hutan tropis, terumbu karang, dan satwa endemik seperti kuskus Gebe.
Sarjan menegaskan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang merevisi UU Nomor 27 Tahun 2007 secara tegas melarang penambangan terbuka di pulau kecil. Larangan itu juga diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023.
Selain pelanggaran lingkungan, SEMMI menyinggung dugaan keterlibatan PT Smart Marsindo dalam kasus suap kepada almarhum mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), yang pernah diperiksa oleh KPK. “Ini memperkuat indikasi adanya hubungan gelap antara pengusaha tambang dan pejabat daerah,” ujar Sarjan.
SEMMI juga menilai pengawasan Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara lemah dan cenderung membiarkan praktik pertambangan bermasalah tanpa tindakan tegas. Mereka menduga adanya persekongkolan antara birokrat dan pemodal tambang yang berujung pada kerusakan lingkungan serta kerugian negara.
Desakan publik untuk menuntaskan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di sektor tambang Maluku Utara semakin menguat. Dalam surat dakwaan KPK, pengusaha Ade Wirawan disebut memberikan suap kepada AGK melalui 56 kali transfer dengan total Rp2,046 miliar menggunakan rekening atas nama beberapa pihak.
SEMMI menilai pola transfer berlapis itu merupakan modus penyamaran aliran gratifikasi dan meminta KPK segera menangkap Ade Wirawan serta menindaklanjuti temuan tersebut.
Selain menuntut penegakan hukum terhadap Ade Wirawan, SEMMI juga mendesak KPK dan Kejaksaan Agung untuk menginvestigasi seluruh proses perizinan PT Smart Marsindo yang berstatus non-CnC. Aktivitas perusahaan tersebut dinilai mengancam keselamatan masyarakat, merusak ekosistem, dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“SEMMI Maluku Utara akan terus mengawal kasus ini dengan aksi dua kali seminggu. Ini bukan sekadar perlawanan terhadap mafia tambang, tetapi juga peringatan keras agar KPK tidak berhenti di tahap penyidikan awal,” pungkas Sarjan. (Red/tim)
