Jakarta
– Pemerintah memastikan pembangunan ulang Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny
di Sidoarjo, Jawa Timur, akan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, mengatakan keputusan itu diambil lantaran
insiden robohnya bangunan Ponpes Al Khoziny pada akhir September lalu dinilai
sebagai kondisi darurat nasional.
“Insya Allah cuma dari APBN ya,” ujar Dody usai
bertemu Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, di Kantor Kementerian
PU, Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).
Meski seluruh pembiayaan utama berasal dari
APBN, pemerintah tetap membuka ruang bagi partisipasi pihak swasta yang ingin
turut membantu proses pembangunan kembali pesantren tersebut.
“Tapi tidak menutup kemungkinan nanti kalau
juga ada bantuan dari swasta,” tambah Dody.
Dody menjelaskan, secara umum pembangunan atau renovasi pesantren merupakan
kewenangan Kementerian Agama.
Namun, karena musibah yang menimpa Ponpes Al Khoziny termasuk dalam kategori
darurat, maka Kementerian PU turun
langsung menangani proyek tersebut.
“Cuma kan ini kondisi darurat, yang di
Sidoarjo pasti kita yang masuk,” tegasnya.
Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin
Iskandar atau Cak Imin
menambahkan, pemerintah memastikan proses pembangunan ulang dilakukan dengan
cepat dan efisien.
“Sambil membenahi itu, Pak Menteri PU menjamin
semua jenis perizinan free,” kata Cak Imin.
Sebagai tindak lanjut dari insiden tersebut, Kementerian PU juga menyiapkan
program assessment keandalan bangunan
pondok pesantren di delapan provinsi dengan jumlah pesantren
terbanyak.
Kegiatan ini akan berlangsung hingga Desember 2025 dan mencakup provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, Jawa Tengah,
Aceh, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, dan Sulawesi Selatan.
Dari seluruh wilayah itu, sekitar 80 pesantren akan dijadikan sampel untuk penilaian kondisi bangunan,
baik yang sudah berdiri, sedang dibangun, maupun yang sedang direnovasi.
Selain itu, program renovasi dan rekonstruksi akan diprioritaskan
untuk pesantren yang memiliki risiko tinggi, khususnya bangunan berusia lebih
dari 50 tahun, menampung lebih dari 500 santri, memiliki lebih dari dua lantai,
atau dibangun tanpa melibatkan tenaga ahli bersertifikat.
Sebagaimana diketahui, bangunan musala
Ponpes Al Khoziny ambruk pada Senin (29/9/2025). Peristiwa tragis itu
menewaskan puluhan santri dan
melukai sejumlah lainnya.
Insiden tersebut memicu perhatian nasional dan
mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keamanan
infrastruktur pendidikan berbasis pesantren di seluruh Indonesia.**
