![]() |
| Foto istimewa |
Oleh
Suratman Dano Mas'ud
Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dijabarkan bahwa Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Sedangkan Perbankan Syariah menurut undang-undang ini adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Dalam proses menjalankan usahanya, tentu harus memiliki legalitas formal yang menjamin keamanan selain dijamin oleh undang-undang. Kenyamanan dan kepastian seperti izin Bank Indonesia (BI), pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) maupun Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait prinsip syariah dalam setiap transaksi dan produk yang dimilikinya.
Ketidakpatuhan maupun kelalaian menjalankan prinsip syariah adalah bumerang eksistensi keberadaan dan keberpihakan nasabah terhadap Perbankan Syariah di tengah masyarakat. Hal ini merupakan kunci penentu yang perlu dijaga serta dijalankan dalam setiap praktek transaksi perbankan syariah maupun proses usahanya dalam meyakinkan nasabah. Oleh karena itu, pentingnya pemahaman yang mendalam serta konsistensi yang tinggi dalam menjalankan prakteknya dilapangan bagi setiap individu pekerja pada perbankan syariah. Sehingga dalam aktivitas usahanya tidak sekedar realisasi komitmen dalam pencapaian target tahunan tetapi juga pada komitmen menjalankan prinsip syariah untuk setiap transaksi, proses usahanya dan diaplikasi pada setiap perilaku individu pekerjanya.
Tujuh belas Tahun sudah keberadaan Perbankan Syariah di tanah air ini sejak tahun 2008 sesuai undang-undang. Tentunya sudah banyak lahir lembaga keuangan syariah baik berupa Perbankan Syariah maupun Unit Usaha Syariah. Sesuai data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) januari tahun 2025, jumlah Kantor Perbankan Syariah di Indonesia sudah mencapai 1.986 kantor dengan jumlah 14 Perbankan Syariah dan jumlah karyawan 50.708 orang. Sementara jumlah Unit Usaha Syariah berkisar 383 kantor dengan jumlah tenaga kerja 5.590 orang.
Dalam merespon lahirnya Perbankan Syariah di tanah air dan keberlanjutannya kedepan, tentu perlu banyak dukungan serta komitmen bersama dari berbagai sektor seperti dukungan pemerintah, pihak swasta maupun masyarakat pada umumnya. Indonesia, merupakan negara dengan populasi pemeluk agama Islam terbesar di Dunia, tentu menjadi mitra baik bagi keberlanjutan lembaga keuangan syariah. Tidak bisa dipungkiri bahwa titik nadi keberlangsungan Perbankan Syariah tidak terlepas dari peran para pihak di atas dalam meningkatkan transaksi seperti Giro, Tabungan, investasi maupun yang disalurkan melalui Pembiayaan/kredit.
Namun, dengan populasi pemeluk Islam terbanyak di Dunia, apakah sudah semuanya mendukung atau memiliki rekening tabungan, investasi maupun menjadi mitra dengan Perbankan Syariah atau Unit Usaha Syariah sebagai komitmen menjaga keberlanjutannya ? Jawabannya sudah bisa dipastikan bahwa belum semuanya menganggap itu penting. Belum lagi secara internal karyawan mungkin ada yang justeru memiliki rekening pada Bank konvensional untuk mengamankan tabungannya maupun berinvestasi diluar produk perbankan syariah lainnya. Hal ini sama seperti mengkhianati sendiri tempat kerjanya.
Di sisi lain, keseriusan pemerintah terhadap Perbankan Syariah maupun Unit Usaha Syariah mulai meningkat. Beberapa bulan lalu misalnya, Menteri Keuangan Republik Indonesia menyalurkan stimulus dana pemerintah yang ditempatkan untuk perbankan syariah pada akhir tahun 2025 adalah sebesar 10 triliun dari total 200 triliun dana yang disalurkan ke lima bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) oleh Kementerian Keuangan. Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai representasi perbankan syariah hanya dialokasikan 5% dari dana pemerintah itu yang berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL). Tentunya ini juga menjadi pendorong serta komitmen pemerintah pusat dalam menjaga keberlanjutan Perbankan Syariah di tanah air. Selain Bank Syariah Indonesia, "Kue akhir tahun" ini juga dinikmati oleh BNI 55 triliun, BRI 55 triliun, MANDIRI 55 triliun dan BTN 25 triliun.
Kemajuan perkembangan keuangan syariah sendiri, total aset perbankan syariah pada Mei 2025 mencapai sekitar Rp942,71 triliun dengan pangsa pasar sekitar 7,31 persen dari industri perbankan nasional. Total aset keuangan syariah nasional (meliputi perbankan syariah dan sektor keuangan syariah lainnya) mencapai Rp9.529,21 triliun pada kuartal I 2025, didominasi oleh perbankan syariah sebagai bagian terbesar dari aset ini. Pada kuartal II 2025, total aset industri keuangan syariah nasional mencapai Rp10.774 triliun dengan pangsa pasar perbankan syariah sebesar 7,4 persen. Data ini dirilis langsung dari Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) menunjukkan lonjakan yang signifikan.
Dari data di atas, kita bisa yakini
dan optimis bahwa kedepan nantinya jasa keuangan syariah akan lebih baik lagi dan berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi bangsa, serta menyentuh luas keseluruh masyarakat dipelosok negeri. Tentunya kita semua juga menyadari, di tengah kebutuhan dan tantangan zaman, perlu banyak melakukan adaptasi dan perubahan sesuai yang diharapkan. Baik dari segi layanan, produk hingga akses hingga ke titik-titik terluar Indonesia.
