Don Dasco, Pembisik Keadilan di Tengah Sistem Hukum yang Tidak Selalu Berpihak pada Kebenaran”

Editor: Admin
Foto istimewa 

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara menyampaikan apresiasi mendalam kepada Prof. Dr. Sufmi Dasco Ahmad—figur yang oleh publik kerap dipanggil Don Dasco atau Si Kancil—atas perannya dalam dua momentum penting koreksi hukum di tingkat nasional: abolisi terhadap Tom Lembong serta rehabilitasi terhadap Direktur Utama ASDP bersama para direksi lainnya. Dalam pandangan LBH Ansor Malut, kedua langkah tersebut tidak mungkin terjadi tanpa keberanian seseorang yang mampu menggunakan jalur konstitusional ketika hukum positif kehilangan ketajamannya dalam menghadirkan keadilan.

Indonesia memiliki sejarah panjang soal bagaimana proses hukum dapat tersendat atau terdistorsi. Kerap terlihat kriminalisasi tanpa fondasi fakta memadai, tekanan politik yang menyelinap ke ruang peradilan, konstruksi dakwaan yang rapuh, atau pelaksanaan hukum yang rapi secara prosedural tetapi kosong secara moral. Situasi seperti itu menciptakan ruang hampa, ketika hukum berjalan sesuai teks, namun gagal melindungi kebenaran substantif. Dalam kondisi seperti inilah negara membutuhkan mekanisme koreksi, dan instrumen seperti abolisi maupun rehabilitasi hadir sebagai alat konstitusional untuk mengembalikan keadilan pada tempatnya.

Peran Don Dasco tampak jelas dalam dua peristiwa koreksi tersebut. Abolisi terhadap Tom Lembong menunjukkan bahwa negara bersedia mengakui adanya proses hukum yang tidak lagi selaras dengan asas kepatutan. Sementara rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi selaku Direktur Utama ASDP beserta jajaran direksinya menegaskan bahwa negara siap mengembalikan hak, martabat, dan kedudukan hukum seseorang setelah melalui evaluasi menyeluruh—meliputi laporan publik, kajian legislatif, dan penilaian ulang atas fakta-fakta yang sebelumnya diabaikan dalam proses peradilan. Kedua langkah itu memperlihatkan adanya sosok yang mendorong Presiden untuk berani mengambil keputusan korektif, dan LBH Ansor Malut melihat garis penghubung yang sama: peranan Don Dasco.

Dalam pandangan LBH Ansor Maluku Utara, Don Dasco layak disebut sebagai “pembisik keadilan.” Istilah ini bukanlah ungkapan romantis atau pujian politis, melainkan pengakuan terhadap peran yang sangat spesifik: peran seseorang yang muncul ketika sistem hukum tersumbat, yang membuka jalur ketika prosedur menutup mata, yang menuntun negara kembali pada moralitas ketika mesin hukum gagal menghadirkan kebenaran. Sosok seperti ini menggunakan pengaruh politiknya bukan untuk melindungi kelompok tertentu, tetapi untuk memperbaiki ketidakadilan yang telah terlanjur terjadi. Dalam iklim politik Indonesia hari ini, tidak banyak figur yang bersedia menanggung risiko semacam itu.

Walau memberikan apresiasi, LBH Ansor Malut tetap menegaskan bahwa setiap langkah seperti abolisi dan rehabilitasi harus dijalankan dengan prinsip keterbukaan. Koreksi hukum mesti didasarkan pada fakta, dan tidak boleh berubah menjadi privilese bagi segelintir pihak. Negara tetap berkewajiban menjaga akuntabilitas publik, termasuk memastikan tidak ada kerugian negara yang dibiarkan menguap tanpa pertanggungjawaban.

LBH Ansor Maluku Utara percaya bahwa keadilan tidak selalu lahir dari meja sidang. Ada kalanya ia tumbuh dari keberanian seorang aktor politik yang mampu menjadi penyeimbang kekuasaan, pengingat moral, dan pembisik kejujuran di telinga penguasa. Dalam konteks hari ini, Don Dasco memainkan peran itu dengan terang dan tegas.

Berangkat dari itu, LBH Ansor Maluku Utara menyampaikan apresiasi sekaligus pengakuan: Don Dasco adalah pembisik Presiden—ketika hukum gagal, dialah yang mendorong negara kembali pada kebenaran dan keadilan.

Share:
Komentar

Berita Terkini