LBH Ansor Maluku Utara Laporkan Akun Sofyan Opan Bian

Editor: Admin

 

Foto istimewa 

Ternate — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara resmi melaporkan akun media sosial Sofyan Opan Bian ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, atas dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) dan tuduhan tanpa dasar yang menyudutkan Gubernur Maluku Utara, Ibu Sherly Tjoanda.

Laporan dengan nomor 015/LBH-Ansor-MU/XI/2025 itu diserahkan langsung oleh Ketua LBH Ansor Malut, Zulfikran Bailussy, S.H., bersama anggota LBH Ansor Malut Gunawan Hamid,SH., Fadjrul Yamin,SH.,dan Salman Alfarizi Gani,SH. adalahsebagai bentuk tanggung jawab sosial organisasi dalam menjaga ruang digital dari fitnah dan disinformasi.

“Kami tidak sedang membela pribadi, tetapi membela kebenaran dan etika hukum publik. Ruang digital bukan tempat bebas menebar fitnah tanpa dasar,” tegas Zulfikran dalam keterangannya.

Dalam laporannya, LBH Ansor menyebut bahwa unggahan akun Sofyan Opan Bian di platform Facebook berisi tuduhan terhadap pejabat publik dengan kalimat provokatif dan tanpa bukti, yang dapat menimbulkan kebencian serta keresahan di masyarakat.

Unggahan tersebut diduga melanggar Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, yang mengatur larangan penyebaran berita bohong yang merugikan pihak lain melalui sistem elektronik, serta Pasal 433 KUHP Baru Tahun 2023 tentang tuduhan palsu tanpa dasar fakta hukum.

Zulfikran menjelaskan, laporan tersebut juga berlandaskan Pasal 16 ayat (1) dan (2) UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang memberi kewenangan kepada LBH untuk bertindak dalam rangka pembelaan kepentingan umum dan penegakan hukum.

“Langkah hukum ini bukan pesanan siapa pun, tapi inisiatif lembaga untuk menjaga marwah hukum dan wibawa pemerintah daerah dari serangan fitnah politik yang bisa memecah kepercayaan publik,” lanjutnya.

LBH Ansor menegaskan, pelaporan ini bertujuan untuk:

 1. Menegakkan tanggung jawab hukum dalam ruang digital;

 2. Mencegah berkembangnya ujaran kebencian dan disinformasi;

 3. Menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan;

 4. Mendidik masyarakat agar lebih berhati-hati dalam bermedia sosial.

LBH Ansor Malut berharap pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan terhadap akun tersebut dan menindak tegas apabila terbukti menyebarkan berita palsu yang merusak kehormatan pejabat publik dan ketertiban umum.

“Kritik adalah hak warga negara, tapi tuduhan tanpa dasar adalah pelanggaran hukum. Demokrasi tidak bisa tumbuh di atas kebohongan,” tutup Zulfikran.

Share:
Komentar

Berita Terkini