TERNATE – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara menyampaikan sikap resmi terkait insiden masuknya sekelompok orang yang mengatasnamakan Brigade Sofifi ke Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara. Kelompok tersebut diduga memberikan tekanan kepada Plt Kepala BKD, Zulkifli Bian, agar membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur mengenai hukuman disiplin terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan Malut, Salmin Janidi, S.H., M.Hum.
LBH Ansor menilai tindakan tersebut sebagai intervensi tidak sah dan tidak beretika yang mengganggu proses administrasi kepegawaian. “Administrasi kepegawaian adalah ruang steril dari tekanan kelompok mana pun. Tindakan masuk dan melakukan tekanan seperti itu merupakan bentuk intimidasi,” tegas LBH Ansor dalam pernyataannya.
Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 800.1.6.2/KEP/06/VI/2025 tertanggal 19 Juni 2025 menjatuhkan hukuman pembebasan dari jabatan kepada Salmin Janidi selama 12 bulan. Putusan tersebut diterbitkan setelah pemeriksaan internal yang disebut lengkap dan objektif.
Dalam pemeriksaan, Salmin dinyatakan terbukti memiliki lebih dari satu istri tanpa izin pejabat berwenang sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (1) PP 10 Tahun 1983. Pelanggaran itu dikualifikasi sebagai pelanggaran disiplin berat merujuk Pasal 41 PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Atas dasar itu, penjatuhan hukuman berupa pembebasan dari jabatan Kepala Dinas Perhubungan dan penugasan sebagai Penelaah Teknis Kebijakan sudah tepat dan sah menurut hukum,” tegas LBH Ansor.
SK tersebut juga memuat penyesuaian hak kepegawaian dan mekanisme jabatan pelaksana. Koreksi terhadap SK hanya dapat dilakukan jika terdapat kekeliruan administratif, bukan karena tekanan dari pihak eksternal.
LBH Ansor menekankan bahwa putusan Pengadilan Agama yang menolak gugatan istri pertama Salmin Janidi tidak berpengaruh pada pelanggaran administratif sebagai ASN.
“Izin poligami atau perceraian bagi PNS adalah ranah PP 10/1983, bukan ranah Pengadilan Agama. Fakta bahwa yang bersangkutan memiliki lebih dari satu istri tanpa izin pejabat justru memperkuat unsur pelanggaran disiplin berat,” tegas lembaga itu.
Karena itu, LBH Ansor menyatakan tidak ada dasar hukum yang memungkinkan pembatalan SK Gubernur.
LBH Ansor menilai tindakan kelompok yang memasuki ruang BKD sebagai tindakan yang patut diduga mengandung unsur intimidasi terhadap ASN. Mereka meminta aparat penegak hukum mengusut aktor yang mengorganisir aksi tersebut.
“Keamanan ASN harus dijamin. Bila ditemukan unsur paksaan atau tekanan terhadap proses kepegawaian, maka harus ada penegakan hukum,” ujar LBH Ansor.
LBH Ansor mengingatkan bahwa pembatalan SK disiplin tanpa dasar hukum dapat memicu audit investigatif oleh Wasdal BKN. Produk administrasi kepegawaian yang diatur PP 94/2021 tidak dapat diganggu atau diubah oleh tekanan kelompok mana pun.
“Keputusan Gubernur hanya dapat dikoreksi apabila ada cacat prosedur, bukan akibat desakan eksternal,” tegas LBH.
Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, menegaskan pihaknya menolak keras segala bentuk intervensi yang mencoba memengaruhi putusan kepegawaian.
“SK hukuman disiplin terhadap Salmin Janidi tetap berlaku penuh dan tidak bisa dianulir melalui gaya preman, intimidasi, atau manuver kelompok. Birokrasi harus berjalan berdasarkan hukum, bukan tekanan,” ujarnya.
LBH Ansor menutup pernyataannya dengan menegaskan akan terus mengawal proses hukum dan mendukung ASN yang menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.***
