![]() |
| Foto istimewa |
Ternate – Upaya percepatan reforma agraria di Maluku Utara memasuki babak baru. Gubernur Maluku Utara, Sherly Djoanda, dalam sebuah wawancara di stasiun televisi nasional baru-baru ini menegaskan komitmennya untuk mengganti lahan masyarakat adat yang terlanjur dikonversi menjadi IUP. Program tersebut akan dijalankan melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai tindak lanjut janji pemerintah pada 22 November 2025.
Di sisi lain, pemerintah provinsi mulai mempersiapkan langkah teknis. Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Fachruddin Tukuboya, mengungkapkan bahwa Pemprov Malut akan menggandeng Bank Tanah untuk menginventarisasi dan memetakan ulang data lahan masyarakat adat. Pernyataan itu disampaikan usai seminar bersama Direktur Bank Tanah di Aula Nuku Unkhair Ternate, Kamis (27/11/2025).
Menurut Fachruddin, pemetaan ini penting agar data kebutuhan masyarakat adat benar-benar sinkron dengan ketersediaan lahan yang dapat disiapkan pemerintah.
“Kerja sama dengan Bank Tanah akan mempermudah sinkronisasi data. Kalau lahan yang kita identifikasi memenuhi kriteria dan dibutuhkan komunitas masyarakat adat, pemprov siap menyiapkannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, percepatan reforma agraria juga didorong oleh program Kementerian Sosial terkait penyediaan rumah layak bagi warga adat. Sejumlah rumah masyarakat adat, yang sebelumnya teridentifikasi belum memiliki sertifikat, kini tengah diproses agar memperoleh kepastian hukum.
“Program dari pemerintah pusat terkait penyediaan rumah juga berjalan. Kami menemukan banyak rumah masyarakat adat yang belum bersertifikat. Itu akan dipercepat bersama Bank Tanah dan BPN, supaya tanah yang diberikan pemerintah—baik pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota—segera memiliki sertifikat,” jelasnya.
Pemprov menegaskan bahwa proses sertifikasi tidak akan dilakukan sembarangan. Status tanah adat akan diverifikasi secara ketat agar memiliki kepastian hukum, sekaligus memberikan perlindungan bagi komunitas adat yang selama ini berada di wilayah rawan konflik agraria.
Langkah kolaboratif antara Pemprov Malut, Bank Tanah, BPN, dan pemerintah pusat ini menjadi sinyal bahwa penyelesaian persoalan lahan adat akhirnya bergerak ke arah yang lebih konkret. Reforma agraria, yang sering terdengar seperti jargon, perlahan memperoleh fondasi teknis yang lebih jelas—dan masyarakat adat pun menunggu hasil akhirnya dengan penuh harapan. (*
