![]() |
| Ketua wilayah GP Ansor Malut Syarif Abdullah |
TERNATE-Menanggapi tudingan JATAM, Pimpinan Wilayah GP Ansor Maluku Utara (Malut) menegaskan bahwa kewenangan penerbitan izin tambang sepenuhnya berada di pemerintah pusat, sehingga tidak relevan mengaitkannya dengan Gubernur Sherly Tjoanda.
Ketua PW GP Ansor Malut, Syarif Abdullah, menegaskan isu pertambangan dan kewenangan pejabat publik perlu ditempatkan pada kerangka regulasi agar tidak menimbulkan bias dan kesimpangsiuran.
“Yang kami tekankan adalah aspek regulasi. Perusahaan tambang yang diisukan memiliki keterkaitan dengan Ibu Sherly merupakan harta waris dari mandiang suaminya. Kepemilikan saham pasif yang diperoleh melalui warisan merupakan hal yang diatur dalam hukum perdata dan tidak serta merta menimbulkan konflik kepentingan,” ujar Syarif.
Mantan Ketua GP Ansor Kota Ternate ini menjelaskan, ketentuan dalam UU Minerba, UU Administrasi Pemerintahan, maupun regulasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membedakan secara tegas antara pemilik saham pasif dan pengurus aktif perusahaan. Pejabat publik dilarang merangkap sebagai pengurus perusahaan, namun tidak dilarang memiliki saham selama tidak terlibat dalam operasional.
“Dari hasil kajian internal berdasarkan informasi yang diperoleh menunjukkan seluruh izin perusahaan terbit jauh sebelum ibu Sherly menjabat gubernur. Data di OSS dan Kementerian ESDM juga dapat diakses secara terbuka. Karena itu, pembahasan mengenai izin yang disebut-sebut terbit setelah menjabat perlu dikembalikan pada data yang valid,” tambahnya.
Syarif juga mengingatkan bahwa sejak berlakunya revisi UU Minerba tahun 2020 dan PP 96 Tahun 2021, kewenangan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) berada sepenuhnya di pemerintah pusat.
“Saat ini seluruh perizinan minerba berada dalam kewenangan Kementerian ESDM. Gubernur tidak lagi memiliki otoritas menerbitkan, memperpanjang, mengubah, atau mencabut IUP. Bahkan tindakan teknis seperti penindakan, inspeksi, atau penghentian aktivitas operasional berada pada inspektur tambang dan lembaga teknis pemerintah pusat,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa penjelasan tersebut tidak dimaksudkan sebagai pembelaan terhadap pihak tertentu, melainkan untuk memastikan diskusi publik berlangsung berdasarkan fakta hukum.“Kritik adalah bagian penting dari demokrasi dan harus dihargai. Namun kritik perlu didasarkan pada data dan aturan agar tidak mengaburkan substansi persoalan,” tuturnya.
Sembari mengatakan, GP Ansor Malut juga berkomitmen terhadap isu lingkungan dan tata kelola pertambangan yang berkelanjutan.“Karena itu kami mendorong seluruh perusahaan pertambangan agar memenuhi kewajiban lingkungan secara serius, termasuk AMDAL, reklamasi, dan perlindungan ekosistem. Siapa pun pemiliknya, kepatuhan terhadap aturan adalah kewajiban,” kata Syarif.
“GP Ansor Malut mendukung pengawasan yang kuat oleh Kementerian ESDM, KLHK, dan lembaga terkait lainnya. Penegakan aturan harus dilakukan tanpa pandang bulu. Itu yang kami dorong,”pintanya mengakhiri.
