Masuknya ribuan Tenaga Kerja Asing
(TKA) ke sektor pertambangan nikel—baik buruh kasar maupun tenaga
profesional—di Maluku Utara bukan sekadar persoalan ekonomi atau isu
ketenagakerjaan. Ini adalah masalah hukum, pembiaran administratif, dan
kegagalan negara dalam menegakkan mandat konstitusi.
Ketika ribuan pekerja lokal
menganggur, tetapi kawasan industri nikel justru dipenuhi pekerja asing dari
Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dengan jumlah dominan, wajar muncul pertanyaan
mendasar: aturan mana yang sebenarnya dipatuhi perusahaan tambang di Maluku
Utara?
1. Perspektif Konstitusional: Negara Absen Menjamin Hak
Kerja Warga Sendiri
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945
menyatakan:
“Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
Hak ini bukan hadiah—ini adalah
kewajiban negara untuk memastikannya.
Namun realitas di Maluku Utara menunjukkan sebaliknya: buruh asing bekerja,
rakyat sendiri menonton.
Dalam konteks hukum tata negara,
situasi ini adalah bentuk maladministrasi kebijakan ketenagakerjaan yang
merugikan warga negara secara sistemik.
2. PP No. 34 Tahun 2021: Aturan yang Dilanggar Secara
Terang-Terangan
PP 34/2021 mengatur tiga kewajiban
utama yang justru paling banyak diabaikan perusahaan tambang.
a. RPTKA (Rencana Penggunaan TKA) Wajib dan Bersifat
Auditabel
Setiap perusahaan wajib
memiliki RPTKA.
Namun hingga kini tidak ada transparansi mengenai jumlah RPTKA yang disahkan di
Maluku Utara.
Jika perusahaan tidak dapat
menunjukkan RPTKA, maka mereka:
- melanggar Pasal 3 PP 34/2021, dan
- dapat dikenai sanksi administratif hingga pembekuan
izin usaha.
b. Larangan Mengisi Jabatan yang Bisa Dikerjakan Tenaga
Lokal
PP 34/2021 menegaskan bahwa TKA
hanya boleh menempati jabatan tertentu yang membutuhkan keahlian.
Namun temuan lapangan menunjukkan banyak TKA bekerja sebagai buruh kasar,
operator dasar, dan teknisi pemula—jabatan yang jelas dapat dilakukan
tenaga lokal.
Ini pelanggaran langsung terhadap Pasal
42 UU 13/2003 jo. UU 6/2023 (Cipta Kerja).
c. Kewajiban Transfer Keahlian
Setiap TKA wajib memiliki tenaga
pendamping lokal.
Faktanya, hampir tidak ada perusahaan yang menjalankan ini.
Ini bukan kesalahan teknis—ini
pelanggaran hukum.
3. Potensi Pelanggaran Keimigrasian
Jika ada TKA bekerja:
- tidak sesuai jabatan dalam RPTKA,
- tidak memiliki izin tinggal kerja, atau
- menggunakan visa non-kerja,
maka perusahaan dan TKA dapat
dijerat Pasal 122 huruf (a) UU Keimigrasian:
“Setiap orang asing yang bekerja di
Indonesia tanpa izin dikenai pidana penjara dan denda.”
Dengan ribuan TKA di lebih dari 65
perusahaan tambang, potensi pelanggaran ini sangat besar.
4. AMDAL dan IUP/IUPK: Komitmen Serapan Tenaga Lokal yang
Dilanggar
Setiap perusahaan tambang memiliki
komitmen tenaga kerja lokal yang tercantum dalam:
- dokumen AMDAL sosial, dan
- IUP/IUPK.
Jika perusahaan mempekerjakan
ratusan TKA untuk jabatan non-spesialis, berarti mereka tidak memenuhi
komitmen izinnya sendiri.
Ini dapat menjadi dasar hukum untuk:
- pencabutan izin,
- sanksi administratif, atau
- penghentian sementara operasional.
5. Kegagalan Pengawasan: Negara dan Daerah Sama-sama Absen
Pengawasan penggunaan TKA
melibatkan:
- Kementerian Ketenagakerjaan,
- Dinas Tenaga Kerja Provinsi/Kabupaten,
- Imigrasi,
- Dinas ESDM,
- DPMPTSP.
Namun kenyataan menunjukkan tidak
ada koordinasi dan tidak ada audit berkala.
Akibatnya:
- ribuan TKA bekerja tanpa pengawasan memadai,
- negara hadir hanya di atas kertas,
- kekuasaan ekonomi lebih dominan daripada hukum.
6. Dampak Sosial-Hukum: Kebijakan Ini Tidak Netral—Ini
Merugikan Anak Negeri
Rekrutmen masif TKA berdampak pada:
- meningkatnya pengangguran lokal,
- hilangnya kesempatan transfer teknologi,
- ketimpangan upah,
- kecemburuan sosial,
- hingga potensi konflik horizontal.
Ini bukan semata isu
ketenagakerjaan, tetapi isu keamanan sosial.
Dalam perspektif hukum, kondisi ini merupakan pelanggaran terhadap prinsip
perlindungan warga negara (citizen protection principle).
7. Kesimpulan: Saat Negara Diam, Hukum Harus Bicara
Situasi penggunaan TKA di
tambang-tambang Maluku Utara bukan hanya bermasalah—ini cacat secara
struktural.
Tiga kata kunci:
- Pelanggaran
– regulasi TKA dilanggar.
- Pembiaran
– pengawasan negara tidak berjalan.
- Pengkhianatan konstitusional – rakyat Maluku Utara kehilangan hak bekerja di
tanahnya sendiri.
Ketika hukum ditegakkan secara
selektif, lembaga masyarakat sipil—termasuk LBH Ansor—wajib mengambil peran
sebagai kontrol publik.**
