Ribuan TKA di Tambang Maluku Utara: Kegagalan Regulasi dan Pembiaran Sistemik yang Mengorbankan Hak Konstitusional Rakyat

Editor: Admin

Foto Istimewa

Oleh: Zulfikran Bailussy, S.H.
Ketua LBH Ansor Maluku Utara

Masuknya ribuan Tenaga Kerja Asing (TKA) ke sektor pertambangan nikel—baik buruh kasar maupun tenaga profesional—di Maluku Utara bukan sekadar persoalan ekonomi atau isu ketenagakerjaan. Ini adalah masalah hukum, pembiaran administratif, dan kegagalan negara dalam menegakkan mandat konstitusi.

Ketika ribuan pekerja lokal menganggur, tetapi kawasan industri nikel justru dipenuhi pekerja asing dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dengan jumlah dominan, wajar muncul pertanyaan mendasar: aturan mana yang sebenarnya dipatuhi perusahaan tambang di Maluku Utara?


1. Perspektif Konstitusional: Negara Absen Menjamin Hak Kerja Warga Sendiri

Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan:

“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

Hak ini bukan hadiah—ini adalah kewajiban negara untuk memastikannya.
Namun realitas di Maluku Utara menunjukkan sebaliknya: buruh asing bekerja, rakyat sendiri menonton.

Dalam konteks hukum tata negara, situasi ini adalah bentuk maladministrasi kebijakan ketenagakerjaan yang merugikan warga negara secara sistemik.


2. PP No. 34 Tahun 2021: Aturan yang Dilanggar Secara Terang-Terangan

PP 34/2021 mengatur tiga kewajiban utama yang justru paling banyak diabaikan perusahaan tambang.

a. RPTKA (Rencana Penggunaan TKA) Wajib dan Bersifat Auditabel

Setiap perusahaan wajib memiliki RPTKA.
Namun hingga kini tidak ada transparansi mengenai jumlah RPTKA yang disahkan di Maluku Utara.

Jika perusahaan tidak dapat menunjukkan RPTKA, maka mereka:

  • melanggar Pasal 3 PP 34/2021, dan
  • dapat dikenai sanksi administratif hingga pembekuan izin usaha.

b. Larangan Mengisi Jabatan yang Bisa Dikerjakan Tenaga Lokal

PP 34/2021 menegaskan bahwa TKA hanya boleh menempati jabatan tertentu yang membutuhkan keahlian.
Namun temuan lapangan menunjukkan banyak TKA bekerja sebagai buruh kasar, operator dasar, dan teknisi pemula—jabatan yang jelas dapat dilakukan tenaga lokal.

Ini pelanggaran langsung terhadap Pasal 42 UU 13/2003 jo. UU 6/2023 (Cipta Kerja).

c. Kewajiban Transfer Keahlian

Setiap TKA wajib memiliki tenaga pendamping lokal.
Faktanya, hampir tidak ada perusahaan yang menjalankan ini.

Ini bukan kesalahan teknis—ini pelanggaran hukum.


3. Potensi Pelanggaran Keimigrasian

Jika ada TKA bekerja:

  • tidak sesuai jabatan dalam RPTKA,
  • tidak memiliki izin tinggal kerja, atau
  • menggunakan visa non-kerja,

maka perusahaan dan TKA dapat dijerat Pasal 122 huruf (a) UU Keimigrasian:

“Setiap orang asing yang bekerja di Indonesia tanpa izin dikenai pidana penjara dan denda.”

Dengan ribuan TKA di lebih dari 65 perusahaan tambang, potensi pelanggaran ini sangat besar.


4. AMDAL dan IUP/IUPK: Komitmen Serapan Tenaga Lokal yang Dilanggar

Setiap perusahaan tambang memiliki komitmen tenaga kerja lokal yang tercantum dalam:

  • dokumen AMDAL sosial, dan
  • IUP/IUPK.

Jika perusahaan mempekerjakan ratusan TKA untuk jabatan non-spesialis, berarti mereka tidak memenuhi komitmen izinnya sendiri.

Ini dapat menjadi dasar hukum untuk:

  • pencabutan izin,
  • sanksi administratif, atau
  • penghentian sementara operasional.

5. Kegagalan Pengawasan: Negara dan Daerah Sama-sama Absen

Pengawasan penggunaan TKA melibatkan:

  • Kementerian Ketenagakerjaan,
  • Dinas Tenaga Kerja Provinsi/Kabupaten,
  • Imigrasi,
  • Dinas ESDM,
  • DPMPTSP.

Namun kenyataan menunjukkan tidak ada koordinasi dan tidak ada audit berkala.

Akibatnya:

  • ribuan TKA bekerja tanpa pengawasan memadai,
  • negara hadir hanya di atas kertas,
  • kekuasaan ekonomi lebih dominan daripada hukum.

6. Dampak Sosial-Hukum: Kebijakan Ini Tidak Netral—Ini Merugikan Anak Negeri

Rekrutmen masif TKA berdampak pada:

  • meningkatnya pengangguran lokal,
  • hilangnya kesempatan transfer teknologi,
  • ketimpangan upah,
  • kecemburuan sosial,
  • hingga potensi konflik horizontal.

Ini bukan semata isu ketenagakerjaan, tetapi isu keamanan sosial.
Dalam perspektif hukum, kondisi ini merupakan pelanggaran terhadap prinsip perlindungan warga negara (citizen protection principle).


7. Kesimpulan: Saat Negara Diam, Hukum Harus Bicara

Situasi penggunaan TKA di tambang-tambang Maluku Utara bukan hanya bermasalah—ini cacat secara struktural.

Tiga kata kunci:

  1. Pelanggaran – regulasi TKA dilanggar.
  2. Pembiaran – pengawasan negara tidak berjalan.
  3. Pengkhianatan konstitusional – rakyat Maluku Utara kehilangan hak bekerja di tanahnya sendiri.

Ketika hukum ditegakkan secara selektif, lembaga masyarakat sipil—termasuk LBH Ansor—wajib mengambil peran sebagai kontrol publik.**


Share:
Komentar

Berita Terkini