Ternate – Wakil Ketua Komite I DPD RI bersama rombongan melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Maluku Utara dan menggelar pertemuan dengar pendapat dengan unsur Forkopimda di Royal Resto, Kota Ternate Tengah, Senin (17/11/2025). Kunjungan ini digelar untuk menginventarisasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terutama terkait persoalan kewenangan daerah yang dinilai semakin tersentralisasi.
Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan, dalam keterangannya kepada media, mengungkapkan bahwa banyak keluhan muncul selama dialog berlangsung. Keluhan tersebut terutama berkaitan dengan penyempitan ruang otonomi daerah yang dulu lebih luas, namun kini banyak ditarik kembali ke pusat.
Ia menilai kondisi ini membuat sejumlah persoalan di daerah tak bisa diselesaikan secara cepat. Menurutnya, kewenangan yang terpusat menyebabkan pemerintah daerah seolah “tangan terikat” ketika menghadapi isu-isu penting.
“Dari pertemuan tadi, begitu banyak keluhan karena Undang-Undang otonomi daerah yang tadinya memberikan ruang luas kini menjadi sentralistik. Kami ingin melihat bagaimana kewenangan ini bisa kembali ditarik ke daerah,” ujarnya.
Andi mencontohkan persoalan kelautan dan pertambangan. Di sektor kelautan, kabupaten dan kota tidak lagi memiliki kewenangan, padahal problem di lapangan langsung dirasakan nelayan setempat. Di sisi lain, kewenangan pertambangan yang sebelumnya berada di provinsi kini dipusatkan, sehingga daerah tidak bisa cepat merespons dampak sosial maupun lingkungan.
“Sementara nelayan susah, bupati dan wali kota tidak punya kewenangan di laut. Begitu juga tambang, yang tadinya ditangani provinsi, sekarang semuanya di pusat. Ini yang kita ingin benahi. Harapannya kita dapat mengurangi sentralisasi dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah,” jelasnya.
Menindaklanjuti berbagai keluhan tersebut, Komite I DPD RI berencana menggelar rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), serta Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pertemuan itu diharapkan menjadi langkah awal untuk menyusun rekomendasi perbaikan regulasi agar otonomi daerah dapat berjalan lebih efektif.
Isu sentralisasi kewenangan ini diperkirakan akan menjadi salah satu agenda penting DPD RI dalam mendorong penyesuaian regulasi demi memperkuat pembangunan dan kemandirian daerah. (Red*
