LBH Ansor Malut Soroti Dugaan Ketua DPC Parpol Dilantik sebagai PPPK Paruh Waktu di Kota Ternate

Editor: Admin

Foto Istimewa

Ternate, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara menyoroti dugaan adanya pengurus aktif salah satu partai politik, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di salah satu kecamatan di Kota Ternate, ikut dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada upacara HUT Korpri, Senin (1/12/2025). LBH menilai jika informasi ini terbukti benar, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Ketua LBH Ansor Maluku Utara menegaskan bahwa berdasarkan Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu tetap berstatus sebagai ASN.
Konsekuensinya, seluruh ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, termasuk kewajiban menjaga netralitas, wajib dipatuhi oleh seluruh PPPK.

“Status PPPK Paruh Waktu bukan alasan untuk mengabaikan prinsip netralitas. Mereka tetap ASN dan terikat penuh pada aturan,” tegas LBH Ansor dalam pernyataan resminya.

LBH Ansor memaparkan sedikitnya tiga regulasi yang melarang ASN—termasuk PPPK Paruh Waktu—menjadi anggota atau pengurus partai politik:

  1. UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
    Pasal 24 menegaskan bahwa ASN wajib netral dan dilarang berpihak pada partai politik mana pun.

  2. Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengadaan PPPK
    Pasal 5 huruf (f) menegaskan syarat PPPK adalah “Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.”

  3. SKB Lima Lembaga tentang Netralitas ASN (2022)
    Mengatur larangan ASN terlibat dalam politik praktis, baik sebagai anggota maupun sebagai pengurus parpol.

Dengan landasan hukum tersebut, LBH Ansor menilai seorang Ketua DPC tidak memenuhi syarat administratif untuk diangkat sebagai PPPK, apa pun formasinya.

LBH Ansor Malut juga menilai bahwa jika benar terjadi, pengangkatan ASN dari unsur pengurus partai politik dapat dikategorikan cacat administrasi.
Hal ini sesuai dengan ketentuan PP 11/2017 jo. PP 17/2020 yang memungkinkan pembatalan pengangkatan ASN apabila terdapat pemalsuan data atau ketidaksesuaian syarat.

“SK PPPK yang bersangkutan harus ditinjau ulang dan dapat dicabut jika terbukti melanggar syarat umum ASN,” tegas LBH.

Atas temuan tersebut, LBH Ansor Maluku Utara mendesak Pemerintah Kota Ternate untuk bersikap transparan dan melakukan langkah korektif. LBH meminta Pemkot:

  1. Membuka daftar lengkap 3.584 nama PPPK Paruh Waktu yang telah dilantik.

  2. Mengklarifikasi dugaan Ketua DPC parpol yang masuk dalam daftar tersebut.

  3. Menonaktifkan dan mencabut SK jika terbukti yang bersangkutan masih menjabat dalam struktur partai.

  4. Menyampaikan hasil verifikasi kepada BKN, KASN, dan Inspektorat.

LBH Ansor menegaskan bahwa penataan tenaga honorer tidak boleh dijadikan celah untuk melanggar aturan kepegawaian. Pengangkatan PPPK harus dilakukan secara bersih, transparan, dan bebas dari kepentingan politik.

“Netralitas ASN adalah norma fundamental dalam birokrasi. Melantik anggota partai politik sebagai ASN merupakan bentuk pelanggaran yang merusak profesionalisme aparatur pemerintahan,” tegas LBH Ansor.

LBH Ansor Maluku Utara memastikan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyatakan siap menyampaikan laporan resmi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) apabila ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran.**

Share:
Komentar

Berita Terkini