![]() |
| foto ilutrasi |
Ternate – Dugaan praktik jual beli proyek di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate mengemuka dan menyeret nama pejabat strategis daerah. Oknum Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Ake Gaale Ternate berinisial HT atau HM diduga berperan sebagai perantara proyek bernilai miliaran rupiah dengan menjual akses kepada Wali Kota dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate.
Kasus ini mencuat ke publik setelah beredar pengakuan HT yang menyebut dirinya diminta memfasilitasi pertemuan antara pihak berkepentingan dengan Sekda dan Wali Kota Ternate guna mengeksekusi proyek senilai Rp3 miliar.
“Saya diminta untuk memfasilitasi pertemuan dengan Sekda dan Wali Kota Ternate terkait dengan eksekusi Rp3 miliar,” ungkap HT dalam keterangannya.
HT juga mengaku melakukan komunikasi dengan seseorang berinisial AG, yang disebut sebagai donatur asal Kota Tidore Kepulauan. Dalam komunikasi tersebut, HT diduga menawarkan kemudahan akses langsung ke pucuk pimpinan Pemkot Ternate sebagai pintu masuk realisasi proyek.
Menurut HT, eksekusi proyek bernilai Rp3 miliar tersebut sebenarnya dapat dilakukan tanpa pertemuan langsung. Namun, ia menyarankan agar pihak yang berkepentingan datang ke Ternate demi keamanan dan kelancaran proses.
“Kalau urusan eksekusi Rp3 miliar itu sebenarnya bisa langsung saja, tapi sebaiknya datang ke Ternate supaya ketemu dulu dengan Sekda, lalu langsung ke Wali Kota,” ujar HT.
Pernyataan tersebut memunculkan dugaan bahwa kedekatan dengan pejabat daerah dijadikan alat transaksi, sekaligus mengindikasikan adanya pengondisian proyek sejak tahap awal.
Selain proyek bernilai miliaran rupiah, HT juga diduga menawarkan paket proyek lain di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) atau Perumda Air Minum dengan nilai mencapai Rp500 juta. Proyek tersebut disinyalir tidak melalui mekanisme lelang terbuka dan bertentangan dengan prinsip transparansi pengadaan barang dan jasa.
Dugaan praktik tersebut semakin menguat setelah HT mengungkap komunikasi dengan oknum kontraktor berinisial AN di Kota Ternate. Kepada kontraktor tersebut, HT meminta agar menunggu realisasi proyek dengan alasan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) belum diserahkan ke Unit Layanan Pengadaan (ULP).
“DPA masih di DPKAD, belum dibawa ke ULP,” kata HT.
![]() |
| Wakil Ketua Kadera Institute, Arjun Onga |
Wakil Ketua Kadera Institute, Arjun Onga, menilai dugaan jual beli proyek di lingkup Pemerintah Kota Ternate sebagai ancaman serius terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan demokratis. Menurut Arjun, pengakuan oknum Dewan Pengawas Perumda Ake Gaale yang menyebut mampu memfasilitasi pertemuan dengan Sekda dan Wali Kota untuk mengeksekusi proyek bernilai miliaran rupiah, tidak bisa dianggap sebagai isu biasa.
“Jika benar ada pihak yang mengklaim bisa menjual akses kepada Wali Kota dan Sekda untuk kepentingan proyek, maka ini bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi indikasi kuat rusaknya sistem tata kelola pemerintahan daerah,” tegas Arjun Onga. Senin (19/01/26) melalui rilis resminya.
Ia menekankan, posisi Dewan Pengawas Perumda sejatinya bertugas melakukan pengawasan kinerja dan kepatuhan hukum, bukan menjadi broker proyek atau perantara kepentingan bisnis.
“Dewas Perumda tidak memiliki kewenangan mengatur, apalagi menjanjikan proyek. Jika kewenangan itu disalahgunakan, maka patut diduga telah terjadi konflik kepentingan dan penyalahgunaan jabatan,” ujarnya.
Arjun juga menyoroti dugaan pengondisian proyek sebelum dokumen pelaksanaan anggaran diserahkan ke Unit Layanan Pengadaan (ULP). Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Pernyataan soal DPA yang masih tertahan namun proyek sudah dibicarakan menunjukkan adanya indikasi pengaturan sejak awal. Ini berbahaya karena merusak mekanisme lelang yang seharusnya terbuka dan kompetitif,” jelasnya.
Kadera Institute, lanjut Arjun, mendesak Wali Kota dan Sekda Kota Ternate untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik guna menghindari spekulasi dan menjaga kepercayaan masyarakat.
“Kami meminta Wali Kota dan Sekda segera menjelaskan kepada publik apakah benar ada pertemuan, komunikasi, atau keterlibatan sebagaimana yang disebutkan. Transparansi adalah kunci untuk memulihkan kepercayaan publik,” katanya.
Selain itu, Arjun mendorong aparat penegak hukum, baik Inspektorat, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), maupun penegak hukum eksternal untuk segera melakukan penelusuran mendalam.
“Jika dibiarkan, praktik seperti ini akan menjadi preseden buruk dan membuka ruang korupsi yang lebih masif. Penegakan hukum harus dilakukan secara serius dan tanpa pandang bulu,” pungkas Arjun Onga.
Arjun menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan dugaan jual beli proyek di lingkungan Pemerintah Kota Ternate ke Kejaksaan Tinggi (Kejati), karena indikasinya dinilai serius dan menyangkut integritas tata kelola pemerintahan daerah. Menurutnya, pengakuan adanya fasilitasi pertemuan dengan Wali Kota dan Sekda untuk mengeksekusi proyek bernilai miliaran rupiah tidak boleh dibiarkan tanpa proses hukum, sehingga Kadera Institute akan menyerahkan seluruh informasi awal yang telah beredar kepada aparat penegak hukum agar dilakukan penelusuran secara objektif, profesional, dan transparan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Wali Kota Ternate, Sekda Kota Ternate, maupun pihak Perumda Ake Gaale terkait dugaan tersebut.

