![]() |
| Pengeledahan Kejari Kota Tidore Kepulauan di kantor DKP Malut (Foto: Istimewa). |
Sofifi, Aroma penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Goto, Kota Tidore Kepulauan mulai menyeruak ke permukaan, setelah tim penyidik Kejari Tidore melakukan penggeledahan di dua kantor anak buah Gubernur Sherly Tjoanda, yakni kantor DKP dan BPKAD Malut pada Senin kemarin, pengeledahan tersebut tim penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen proyek tahun anggaran 2021 yang kini berada di tangan penyidik.
Penggeledahan tersebut bersamaan dengan sosialisasi KUR bagi Nelayan dan pelaku UMKM yang digelar oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Malut yang berlangsung di gedung Aulah Dikbud Malut di Sofifi, kegiatan tersebut dihadiri secara langsung oleh Gubernur Sherly Tjoanda dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe.
Penggeledahan Kejari Kota Tidore Kepulauan membuka kembali jejak pelaksanaan proyek pembangunan fasilitas perikanan yang berada di Kelurahan Goto, Kota Tidore Kepulauan. Proyek yang semula digadang-gadang sebagai bagian dari penguatan infrastruktur perikanan di daerah pesisir tersebut kini justru menjadi objek penyidikan aparat penegak hukum.
Plt Kepala DKP Maluku Utara, Fauji Mamoleh, membenarkan bahwa penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan berkaitan dengan proyek pembangunan TPI Goto yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2021.
“Itu berkaitan dengan pembangunan Tempat Pelelangan Ikan di Goto, Kota Tidore, program kegiatan tahun anggaran 2021,” kata Fauji saat dikonfirmasi Melalui via telepon pada Rabu 4 Maret 2026.
Ia menyebut sejumlah pejabat yang saat itu menangani kegiatan tersebut berada pada bidang teknis di lingkungan DKP, proyek tersebut di tangani oleh Bidang Tangkap DKP Malut yang dijabat oleh Sugiarsono
“Kabid Tangkap waktu itu antara Pak Sugiarsono dengan almarhum Pak Ikbal, tetapi kalo tidak salah Pak Sugiarsono."
Sementara untuk posisi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Fauji menyebut nama Ridwan Arsan sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek tersebut. “PPK-nya Ridwan Arsan (eks Karo PBJ Malut, red) kalau tidak salah,” beber Fauzi dengan ragu-ragu.
Namun ketika ditanya terkait besaran anggaran proyek pembangunan TPI Goto, Fauji mengaku belum dapat memastikan nilai pagu anggaran kegiatan tersebut, Ia berdalih sebagian dokumen proyek belum sepenuhnya diserahkan kepadanya.
“Pagu anggarannya saya belum hafal. Dokumen-dokumen juga saya belum lihat semuanya, masih ada beberapa yang belum diserahkan,” jelasnya.
Fauji menambahkan bahwa dirinya baru mengetahui secara terbatas terkait proyek tersebut, terutama setelah adanya proses permintaan keterangan oleh pihak kejaksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga mengetahui pelaksanaan proyek tersebut.
“Saya memang saat ini selaku pimpinan, tetapi terkait kegiatan itu saya belum terlalu mengetahui secara detail. Saya hanya diberitahukan terkait proyek itu untuk meluruskan beberapa orang yang diminta keterangannya dalam proses pemeriksaan,” ujarnya.
Fauzi membenarkan bahwa pihaknya secara resmi tidak mengetahui adanya penggeledahan yang dilakukan oleh Kejari Kota Tidore Kepulauan di kantornya pada Senin pekan ini. "Tarada, sebelumnya tara tau, kan bersamaan dengan dorang pe surat tugas," katanya singkat, yang menegaskan bahwa penggeledahan di kantor DKP Malut tersebut dilakukan secara legal dan sah.
Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan melakukan penggeledahan di sejumlah kantor milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk mengamankan dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek pembangunan TPI Goto tersebut.
Dalam proses penggeledahan itu, penyidik menyita berbagai dokumen yang berkaitan dengan tahapan proyek, mulai dari proses perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan pekerjaan.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Didi Kurniawan, mengatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan TPI Goto.
“Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan tempat pemasaran ikan atau TPI Goto tahun anggaran 2021 di lingkup Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara,” kata Didi pada Selasa (3/3).
Menurut Didi, seluruh dokumen yang diamankan dari lokasi penggeledahan telah dibawa ke kantor Kejari Tidore Kepulauan untuk dipelajari lebih lanjut oleh tim penyidik. “Ada sejumlah dokumen yang kami amankan dan sementara sudah dibawa ke kantor kejaksaan untuk dilakukan pendalaman,” ujar dia, seraya membeberkan sejumlah dokumen pendukung telah dikantongi pihak penyidik untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
Didi menyebut jumlah dokumen yang disita cukup banyak sehingga penyidik masih membutuhkan waktu untuk mempelajari serta menelaah dokumen-dokumen tersebut secara detail.
Selain itu, penyidik juga masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang saat ini sedang dilakukan oleh auditor negara. Perhitungan tersebut melibatkan auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan apakah proyek pembangunan TPI Goto tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara. “Untuk nilai kerugian negara saat ini masih dalam proses penghitungan oleh ahli keuangan dari BPK dan hasilnya belum keluar,” kata Didi, yang menekankan agar publik dapat bersabar sampai BPK Perwakilan Malut selesai mengaudit.
Sekadar diketahui, bahwa dokumen proyek tersebut yang kini berada di tangan penyidik telah didalami, kasus pembangunan TPI Goto juga dapat diperkirakan masih akan terus berkembang. Publik juga berharap agar masalah tersebut dapat diproses secara transparan tanpa pandang buluh, sehingga kepercayaan masyarakat kepada lembaga penegak hukum tetap terjaga. (red/tim)
