GPM-GARUT Soroti Dugaan Ilegalitas Tambang Batuan PT Hijrah Nusatama di Sungai Desa Dolik

Editor: Admin
Foto Istimewah

Ternate – Gerakan Pelajar Mahasiswa Gane Barat Utara (GPM-GARUT) menyoroti dugaan ilegalitas aktivitas pertambangan batuan yang dilakukan PT Hijrah Nusatama di wilayah sungai Desa Dolik, Kecamatan Gane Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.

Sorotan tersebut disampaikan dalam audiensi antara GPM-GARUT dengan Balai Wilayah Sungai Maluku Utara (BWS Malut) yang digelar pada Senin, 5 Januari 2026. Dalam pertemuan itu, GPM-GARUT mempertanyakan legalitas operasional pertambangan batuan PT Hijrah Nusatama yang telah berlangsung cukup lama di wilayah sungai.

Dalam audiensi tersebut terungkap bahwa aktivitas pengelolaan pertambangan batuan oleh PT Hijrah Nusatama sejak tahun 2013 hingga 2026 tidak mengantongi Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari BWS Maluku Utara, sebagaimana diwajibkan bagi setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah sungai.

Fakta tersebut disampaikan langsung oleh Ruslan Ambri, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sumber Daya Air (SDA) BWS Maluku Utara. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini PT Hijrah Nusatama tidak pernah mengajukan permohonan ataupun melakukan konfirmasi terkait rekomendasi teknis kepada BWS Malut.

“Sejak 2013 sampai sekarang, tidak pernah ada pengajuan rekomendasi teknis dari PT Hijrah Nusatama kepada BWS Maluku Utara terkait aktivitas pertambangan batuan di wilayah sungai Desa Dolik,” ungkap Ruslan dalam audiensi tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum GPM-GARUT, Gufran ABD Haji, menilai aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Hijrah Nusatama mengandung kecacatan prosedural hukum dan secara tegas menyatakan aktivitas tersebut ilegal.

Menurut Gufran, tidak dipenuhinya kewajiban memperoleh rekomendasi teknis dari BWS merupakan pelanggaran administratif yang serius, mengingat lokasi operasional tambang berada di wilayah sungai yang secara hukum berada di bawah kewenangan BWS.

“Perusahaan yang beroperasi di wilayah sungai wajib memiliki rekomendasi teknis dari BWS. Tanpa rekomtek tersebut, aktivitas pertambangan tidak dapat dibenarkan secara hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, GPM-GARUT mendesak BWS Maluku Utara dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Maluku Utara untuk segera meninjau dan memverifikasi kembali seluruh dokumen perizinan PT Hijrah Nusatama. Mereka juga menilai terdapat kejanggalan dalam kebijakan penerbitan izin pertambangan yang tidak disertai rekomendasi teknis dari BWS.

Sebagai langkah penegakan hukum dan perlindungan lingkungan, GPM-GARUT meminta agar BWS Maluku Utara dan Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara mengajukan penghentian sementara aktivitas pertambangan PT Hijrah Nusatama sampai seluruh persyaratan hukum dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Share:
Komentar

Berita Terkini