![]() |
| Musadat Ishak / Ketua GP Ansor Ternate |
Ternate – Ketua GP Ansor Ternate, Musadat Ishak, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersikap dewasa dan menahan diri dalam menyikapi kasus dugaan penyelewengan anggaran operasional DPRD Provinsi Maluku Utara yang saat ini tengah ditangani aparat penegak hukum.
Menurut Musadat, proses hukum atas dugaan tersebut telah berjalan dan secara resmi berada dalam kewenangan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Karena itu, ruang publik seharusnya tidak dipenuhi dengan spekulasi maupun opini yang berpotensi mengganggu jalannya penegakan hukum.
“Penanganan perkara ini sudah berada di tangan Kejaksaan. Kita semua perlu menghormati proses hukum dan tidak mendahului kesimpulan dengan membangun opini yang menghakimi,” ujar Musadat dalam keterangan persnya, Senin (16/02/2027).
Ia menegaskan, prinsip praduga tak bersalah merupakan pilar penting dalam negara hukum dan demokrasi. Setiap pihak yang dikaitkan dengan perkara tersebut memiliki hak yang sama untuk diperlakukan secara adil hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Musadat juga mengingatkan bahwa menggiring tudingan kepada individu atau pejabat tertentu sebelum proses penyelidikan dan penyidikan selesai justru dapat mencederai kepercayaan publik terhadap sistem hukum itu sendiri.
“Biarkan aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan objektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kita harus percaya bahwa Kejaksaan memahami alur, prosedur, dan tahapan hukum secara utuh,” katanya.
Lebih lanjut, GP Ansor Ternate mengajak tokoh masyarakat, tokoh publik, serta insan pers untuk berperan aktif menjaga situasi tetap kondusif dengan menyajikan informasi yang berimbang dan tidak provokatif.
“Stabilitas sosial dan kedewasaan berdemokrasi adalah tanggung jawab bersama. Mengawal proses hukum tidak harus dengan kegaduhan, tetapi dengan sikap kritis yang beretika,” tutup Musadat.**
