GP Ansor Halsel: Hentikan Penghakiman Dini dalam Kasus Tunjangan DPRD

Editor: Admin

Irfandi R. Hi. Mustafa (Sekretaris GP Ansor Halsel)


Halsel — Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Halmahera Selatan mengimbau seluruh pihak untuk menghentikan penghakiman dini terkait dugaan penyimpangan tunjangan DPRD Provinsi Maluku Utara yang saat ini masih dalam proses hukum.

Sekretaris PC Ansor Halmahera Selatan, Irfandi R. Hi. Mustafa, menegaskan bahwa asas legalitas merupakan fondasi utama dalam hukum pidana yang wajib dihormati oleh semua pihak. Pernyataan tersebut disampaikan pada Senin, 16 Februari 2026.

Menurut Irfandi, setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui prosedur hukum yang sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menekankan bahwa proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara masih berada pada tahap penyidikan.

“Penyidikan adalah proses pengumpulan dan pengujian alat bukti, bukan tahap penarikan kesimpulan hukum apalagi penjatuhan vonis,” ujar Irfandi.

Ia menjelaskan bahwa dalam sistem peradilan pidana, setiap institusi penegak hukum memiliki kewenangan dan fungsi yang berbeda. Oleh karena itu, kata dia, proses hukum tidak boleh didahului oleh tekanan eksternal maupun opini publik yang berpotensi memengaruhi objektivitas penegakan hukum.

Lebih lanjut, Irfandi menyoroti berkembangnya narasi publik terkait dugaan korupsi tunjangan DPRD Maluku Utara yang dinilainya belum berbasis pada alat bukti yang memadai. Kondisi tersebut, menurutnya, berisiko membentuk persepsi yang keliru dan tidak utuh terhadap perkara yang masih berproses.

“Atas dasar itu, kami mengimbau seluruh praktisi hukum, tokoh masyarakat, dan publik untuk menjunjung tinggi etika serta menghormati mekanisme hukum yang sedang berjalan demi menjaga kepastian dan keadilan hukum,” pungkasnya.**

Share:
Komentar

Berita Terkini