Ketua GP Ansor Halmahera Timur: Polemik Tunjangan DPRD Harus Disikapi Objektif

Editor: Admin

Julkarnain Razak / Ketua GP Ansor Haltim

Halmahera Timur — Ketua Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Halmahera Timur, Julkarnain Rajak, menegaskan bahwa supremasi hukum menuntut proses penegakan hukum yang objektif dan tidak dibentuk oleh opini publik. Hal tersebut disampaikannya menanggapi polemik tunjangan DPRD Provinsi Maluku Utara yang saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Pernyataan itu disampaikan Julkarnain pada Senin (16/2/2026). Ia menekankan bahwa setiap perkara hukum yang sedang berjalan harus disikapi secara proporsional dan sesuai dengan tahapan dalam hukum acara pidana.

“Penetapan tersangka tidak bisa dilakukan berdasarkan asumsi atau persepsi publik. KUHAP secara tegas mensyaratkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah,” ujar Julkarnain.

Ia menjelaskan, prinsip due process of law menggariskan bahwa setiap individu berhak memperoleh proses hukum yang adil, tidak bias, dan bebas dari tekanan opini. Oleh karena itu, ruang publik harus dijaga agar tidak berubah menjadi arena penghakiman sebelum proses pembuktian tuntas dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Menurutnya, kritik terhadap kebijakan publik merupakan bagian yang sah dalam praktik demokrasi. Namun, dalam konteks perkara pidana, kehati-hatian dan akurasi menjadi syarat mutlak agar tidak terjadi trial by opinion yang berpotensi mengganggu objektivitas penegakan hukum.

“Perbedaan pendapat itu wajar dalam demokrasi. Tetapi ketika sudah masuk ranah pidana, semua pihak harus menahan diri dan menghormati proses hukum,” tegasnya.

Julkarnain juga mengimbau para praktisi hukum, akademisi, dan masyarakat sipil untuk tetap menjaga profesionalitas serta menghormati tahapan hukum yang berlaku. Ia meminta agar aparat penegak hukum diberi ruang untuk bekerja berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan, bukan tekanan opini publik.

“Penegakan hukum yang adil hanya dapat terwujud jika semua pihak menjunjung tinggi prinsip objektivitas dan supremasi hukum,” pungkasnya.**

Share:
Komentar

Berita Terkini