![]() |
| foto istimewa |
Relasipost.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara menilai aktivitas pertambangan batuan yang dilakukan oleh PT Hijrah Nusatama di wilayah sungai Desa Dolik, Kecamatan Gane Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, patut diduga melanggar hukum administrasi pertambangan dan sumber daya air. Aktivitas tersebut juga dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan hidup.
Penilaian ini disampaikan LBH Ansor Maluku Utara sebagai respons atas hasil audiensi antara Gerakan Pelajar Mahasiswa Gane Barat Utara (GPM-GARUT) dengan Balai Wilayah Sungai Maluku Utara pada 5 Januari 2026. Dalam audiensi tersebut terungkap bahwa PT Hijrah Nusatama tidak pernah mengantongi Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari BWS Maluku Utara sejak tahun 2013 hingga 2026, meskipun aktivitas tambang dilakukan di wilayah sungai.
Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, menegaskan bahwa rekomendasi teknis dari BWS bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan syarat fundamental bagi setiap kegiatan usaha yang memanfaatkan ruang sungai dan daerah aliran sungai. Pernyataan tersebut disampaikannya melalui rilis resmi kepada media, Selasa (6/1/2026).
“Wilayah sungai adalah ruang yang dikuasai negara dan pengelolaannya berada di bawah kewenangan Balai Wilayah Sungai. Jika sebuah perusahaan melakukan aktivitas pertambangan di wilayah sungai tanpa rekomendasi teknis BWS, maka secara hukum kegiatan tersebut cacat prosedur dan tidak sah,” tegas Zulfikran.
Ia menilai, ketiadaan rekomendasi teknis ini menunjukkan adanya kelalaian serius dalam pengawasan perizinan. Kondisi tersebut juga membuka dugaan bahwa penerbitan izin pertambangan PT Hijrah Nusatama—jika memang ada—tidak memenuhi prinsip kehati-hatian serta tidak patuh terhadap regulasi di sektor sumber daya air dan lingkungan hidup.
Menurut Zulfikran, praktik semacam ini tidak boleh dinormalisasi karena berpotensi merusak ekosistem sungai, mengganggu fungsi hidrologis, dan merugikan masyarakat sekitar yang menggantungkan kehidupan sehari-hari pada sungai.
“Jika sejak 2013 sampai 2026 tidak pernah ada rekomendasi teknis dari BWS, maka pertanyaannya sederhana: atas dasar hukum apa aktivitas tambang itu dibiarkan berjalan selama lebih dari satu dekade?” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, LBH Ansor Maluku Utara mendesak sejumlah pihak untuk segera mengambil langkah tegas. Pertama, BWS Maluku Utara diminta secara resmi merekomendasikan penghentian sementara seluruh aktivitas pertambangan PT Hijrah Nusatama di wilayah sungai Desa Dolik. Kedua, Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara didesak melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas izin pertambangan perusahaan tersebut, termasuk pemenuhan seluruh persyaratan teknis dan lingkungan. Ketiga, pemerintah daerah serta aparat penegak hukum diminta tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran hukum yang telah berlangsung lama dan berpotensi merugikan kepentingan publik.
LBH Ansor Maluku Utara menegaskan bahwa penegakan hukum di sektor pertambangan harus dilakukan secara adil dan konsisten. Setiap aktivitas usaha yang tidak memenuhi persyaratan hukum, kata Zulfikran, wajib dihentikan hingga seluruh kewajiban dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
