MK Gelar Sidang Pendahuluan Uji Batas Usia Calon Anggota KPU dan Bawaslu

Editor: Admin

 

foto istimewa 

Jakarta - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023, Jumat (23/1/2026). Sidang berlangsung di Ruang Sidang MK dan dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Permohonan teregistrasi dengan Nomor 18/PUU-XXIV/2026 tersebut diajukan oleh E’eng Wicaksono (Pemohon I) dan Suardi Soamole (Pemohon II). Keduanya menguji konstitusionalitas Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b UU Pemilu yang mengatur batas usia minimal 40 tahun bagi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Para Pemohon, yang diwakili kuasa hukum Khaerul Bahran, mendalilkan bahwa ketentuan batas usia tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), serta Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurut mereka, pembatasan usia tersebut bersifat diskriminatif, tidak proporsional, serta tidak didasarkan pada pertimbangan objektif dan rasional.

Dalam persidangan dijelaskan, Pasal 21 ayat (1) huruf b UU Pemilu mengatur batas usia minimal 40 tahun bagi calon anggota KPU, 35 tahun untuk KPU Provinsi, dan 30 tahun untuk KPU Kabupaten/Kota. Sementara Pasal 117 ayat (1) huruf b menetapkan batas usia minimal 40 tahun bagi calon anggota Bawaslu, dengan ketentuan usia yang lebih rendah untuk jenjang di bawahnya hingga pengawas TPS.

Para Pemohon berpendapat bahwa batas usia 40 tahun telah menciptakan penghalang bagi warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Usia, menurut Pemohon, tidak seharusnya dijadikan satu-satunya tolok ukur kecakapan, integritas, maupun kapasitas intelektual penyelenggara pemilu.

Kuasa hukum Pemohon menyebut norma a quo sebagai bentuk pembatasan hak konstitusional yang tidak proporsional terhadap hak warga negara sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (3) UUD 1945. Selain itu, ketentuan tersebut dinilai melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law).

Pemohon juga menyinggung konsep ageism yang diperkenalkan Robert N. Butler pada 1969, yakni kritik terhadap praktik penilaian yang menjadikan usia sebagai faktor tunggal dalam menentukan kelayakan seseorang. Menurut Pemohon, pembatasan usia tersebut bertentangan dengan prinsip meritokrasi, karena jabatan publik seharusnya diisi berdasarkan kemampuan, integritas, kompetensi, dan rekam jejak, bukan semata usia.

Sebagai perbandingan, Pemohon mengemukakan bahwa berbagai jabatan publik lain, seperti anggota DPR/DPD, kepala daerah, hakim, hingga menteri, dapat diisi oleh individu berusia di bawah 40 tahun. Hal tersebut dinilai menunjukkan bahwa kepemimpinan dan kecakapan tidak semata-mata ditentukan oleh usia.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan frasa batas usia 40 tahun dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai menjadi batas usia minimal 35 tahun bagi calon anggota KPU dan Bawaslu.

Sementara itu, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam nasihatnya meminta para Pemohon untuk memperdalam dan mempertajam kedudukan hukum (legal standing) dalam permohonan. Menurutnya, legal standing merupakan pintu masuk utama yang harus dijelaskan secara tegas dan tidak dicampur dalam uraian pokok permohonan.

Majelis Hakim Konstitusi memberikan waktu 14 hari kepada para Pemohon untuk melakukan perbaikan permohonan. Perbaikan tersebut paling lambat diterima Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 5 Februari 2026, pukul 12.00 WIB. (red/tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini