![]() |
| foto ilustrasi |
Jakarta – Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, meraih penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Tingkat Madya Tahun 2026 dari BPJS Kesehatan. Penghargaan tersebut diterima oleh Wakil Bupati Halmahera Timur, Anjas Taher, dalam acara nasional yang digelar di Jakarta.
Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur, Ricky Chairul Ricfhat, menyatakan bahwa penghargaan tersebut merupakan bentuk pengakuan pemerintah pusat atas komitmen daerah dalam menjamin akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat melalui program BPJS Kesehatan.
“Penghargaan ini diberikan karena Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur dinilai berhasil memenuhi standar penjaminan kesehatan bagi masyarakat,” ujar Ricky kepada awak media, Selasa (27/1/2026).
Namun, klaim tersebut mendapat tanggapan kritis dari KADERA Institute (Kajian Advokasi Demokrasi dan Pembangunan Daerah). Wakil Ketua KADERA Institute, Arjun Onga, menilai bahwa capaian UHC tidak bisa serta-merta dijadikan indikator bahwa tata kelola sektor kesehatan di Halmahera Timur telah berjalan dengan baik.
Menurut Arjun, Rabu (28/01/26) melalui rilis resminya UHC pada dasarnya mengukur cakupan kepesertaan jaminan kesehatan, bukan kualitas pengelolaan anggaran, proyek, maupun layanan kesehatan di lapangan.
“UHC itu bicara soal kepesertaan. Tapi Laporan Hasil Pemeriksaan BPK bicara soal tata kelola. Dua hal ini tidak otomatis berjalan seiring,” kata Arjun.
Ia merujuk pada LHP BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024, yang mencatat sejumlah persoalan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Timur.
Salah satu temuan BPK adalah kesalahan penganggaran belanja modal pada Dinas Kesehatan, di mana kegiatan rehabilitasi Puskesmas Pembantu dianggarkan pada akun Belanja Modal Aset Tetap Lainnya, padahal seharusnya masuk dalam Belanja Modal Gedung dan Bangunan. Kesalahan tersebut terjadi akibat kurangnya ketelitian dalam penyusunan RKA-SKPD dan penentuan kode rekening belanja oleh operator SIPD.
“Ini bukan sekadar kesalahan administratif. Ini menunjukkan lemahnya perencanaan dan pengendalian anggaran di sektor kesehatan,” ujar putra kelahiran Lolobata itu.
Selain itu, Arjun juga menyoroti temuan BPK terkait kekurangan volume pekerjaan Pembangunan Pagar Puskesmas Dodaga yang mengakibatkan kelebihan pembayaran. Hingga akhir pemeriksaan, sebagian kelebihan pembayaran tersebut belum seluruhnya dipulihkan ke kas daerah.
“Di satu sisi pemerintah merayakan penghargaan UHC, di sisi lain ada proyek fasilitas kesehatan yang dikerjakan tidak sesuai kontrak dan uang negara belum sepenuhnya kembali. Ini kontradiksi yang perlu dijelaskan ke publik,” tegasnya.
BPK juga mencatat pengelolaan persediaan obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) di Dinas Kesehatan belum tertib, ditandai dengan adanya selisih antara catatan persediaan dan kondisi fisik obat di sejumlah puskesmas. Menurut Arjun, kondisi ini berpotensi berdampak langsung pada kualitas pelayanan kesehatan.
“UHC tanpa tata kelola obat yang rapi berisiko menjadikan kartu BPJS hanya sebagai tiket, sementara obatnya tidak selalu siap,” katanya.
Arjun menambahkan, temuan BPK lainnya seperti keterlambatan penyetoran jasa giro Dana BOK dan lemahnya disiplin administrasi menunjukkan bahwa tantangan utama sektor kesehatan di Halmahera Timur bukan pada akses kepesertaan, melainkan pada disiplin manajemen dan akuntabilitas.
“Kami tidak menafikan penghargaan UHC. Tapi publik juga berhak tahu bahwa berdasarkan LHP BPK, sektor kesehatan di Halmahera Timur masih menghadapi persoalan serius yang harus dibenahi,” ujarnya.
KADERA Institute menilai pemerintah daerah seharusnya menjadikan temuan BPK sebagai dasar pembenahan sistemik, bukan hanya berhenti pada perayaan simbolik atas capaian penghargaan.
“Penghargaan itu bonus. Tapi laporan BPK adalah cermin. Dan cermin tidak bisa dipoles dengan seremoni,” pungkas Arjun. (red/tim)
