Tambang Nikel Di Maluku Utara Terseret Skandal Suap Pajak

Editor: Admin

 

foto istimewa 

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap dalam proses pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara yang berlangsung pada periode 2021–2026. Perkara ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Januari 2026.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan kasus tersebut berkaitan dengan pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap PT Wanatiara Persada (PT WP) untuk tahun pajak 2023.

Menurut Asep, perkara bermula saat PT WP menyampaikan laporan kewajiban PBB periode 2023 pada September hingga Desember 2025. Berdasarkan laporan tersebut, tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara melakukan pemeriksaan dan menemukan potensi kekurangan pembayaran pajak.

“Hasilnya terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (11/1/2026).

Dalam proses pemeriksaan, PT WP mengajukan beberapa kali sanggahan atas hasil temuan awal tersebut. Pada tahap inilah, KPK menduga terjadi permintaan pembayaran pajak secara tidak sah.

Asep menyebutkan, Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak secara “all in” sebesar Rp 23 miliar.

“All in dimaksud, dari Rp 23 miliar itu, sebesar Rp 8 miliar merupakan fee untuk saudara AGS yang kemudian akan dibagikan kepada pihak-pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak,” ujar Asep.

PT WP kemudian menyatakan keberatan atas permintaan tersebut dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar. Setelah terjadi kesepakatan, pada Desember 2025 tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai kewajiban pajak PT WP sebesar Rp 15,7 miliar.

Nilai tersebut turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sekitar 80 persen dari nilai awal temuan kekurangan pembayaran pajak. KPK menilai penurunan tersebut menyebabkan berkurangnya penerimaan negara dalam jumlah yang signifikan.

Untuk memenuhi pembayaran fee Rp 4 miliar, KPK menduga dana dicairkan melalui skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan menggunakan perusahaan konsultan pajak PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK) milik Abdul Kadim Sahbudin (ABD).

Pada Desember 2025, PT NBK mencairkan dana tersebut dan menukarkannya ke dalam mata uang dollar Singapura. Uang itu kemudian diserahkan secara tunai oleh ABD kepada AGS dan Askob Bahtiar (ASB) selaku tim penilai KPP Madya Jakarta Utara di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek.

Asep menambahkan, pada Januari 2026, AGS dan ASB mendistribusikan uang tersebut kepada sejumlah pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak serta pihak lainnya. Dalam proses pendistribusian itulah, KPK bergerak melakukan OTT.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan delapan orang. Selain itu, KPK menyita barang bukti senilai total Rp 6,38 miliar yang terdiri dari uang tunai Rp 793 juta, uang tunai dalam mata uang dollar Singapura sebesar SGD 165.000 atau setara Rp 2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai sekitar Rp 3,42 miliar.

Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS selaku Kepala Seksi Waskon, ASB selaku tim penilai, ABD selaku konsultan pajak, serta Edy Yulianto (EY) selaku staf PT WP. Kelima tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. (red/tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini