![]() |
| foto istimewa |
Maluku Utara
— Pemerintah Provinsi Maluku Utara terus mendorong transformasi digital dalam
tata kelola pemerintahan melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Hal ini disampaikan dalam Rapat
Paripurna DPRD Provinsi Maluku Utara di Sofifi, Senin (13/4/2026).
Wakil
Gubernur Sarbin Sehe menegaskan bahwa di tengah perkembangan teknologi yang
semakin pesat, pemerintah daerah dituntut untuk beradaptasi agar mampu
menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Dalam
pidatonya, ia menjelaskan bahwa sistem pemerintahan yang masih mengandalkan
cara manual tidak lagi relevan dengan tuntutan zaman. Oleh karena itu,
penerapan sistem berbasis elektronik menjadi langkah strategis dalam
meningkatkan efisiensi serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ia juga
menekankan bahwa transformasi digital tidak hanya berkaitan dengan penggunaan
teknologi, tetapi juga menyangkut perubahan pola kerja birokrasi agar lebih
responsif, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Melalui
Ranperda SPBE ini, pemerintah daerah berharap dapat mewujudkan sistem
pemerintahan yang terintegrasi dan modern, sekaligus meningkatkan kepercayaan
masyarakat terhadap kinerja pemerintah di Maluku Utara.
