Kapal Tanker Hantam Nelayan, Kadera Institute Desak APH Bertindak

Editor: Admin

 

Foto ilustrasi 

Ternate, Maluku Utara – Lembaga Kajian Advokasi Demokrasi dan Pembangunan Daerah (Kadera Institute) mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut secara serius insiden tabrakan kapal tanker pengangkut BBM dengan perahu nelayan di perairan Kelurahan Sasa, Kecamatan Ternate Selatan.

Wakil Ketua Kadera Institute, Zainal Barmawi, Sabtu (18/04/26) melalui rilis resminya menilai peristiwa tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai kecelakaan biasa, melainkan berpotensi kuat sebagai kelalaian pelayaran yang memiliki konsekuensi hukum.

“Dalam perspektif hukum pelayaran, kapal besar memiliki kewajiban penuh untuk menghindari kapal kecil, termasuk perahu nelayan. Jika peringatan sudah diberikan namun diabaikan, maka itu masuk kategori kelalaian serius,” tegas Zainal, Sabtu (18/4/2026).

Ia menjelaskan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, nakhoda bertanggung jawab atas keselamatan pelayaran, termasuk terhadap kapal lain di sekitarnya. Karena itu, setiap kegagalan dalam menjaga jarak aman dan mengantisipasi keberadaan nelayan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

“Pasal 134 dan 135 UU Pelayaran secara tegas mewajibkan nakhoda menjamin keselamatan pelayaran. Jika terjadi tabrakan akibat kelalaian, maka tanggung jawab hukum tidak bisa dihindari,” ujarnya.

Selain itu, Zainal juga menyinggung aturan internasional COLREG 1972 (International Regulations for Preventing Collisions at Sea) yang mengatur bahwa kapal dengan ukuran dan daya manuver lebih besar wajib menghindari kapal yang lebih kecil dan rentan.

“Dalam aturan internasional, kapal tanker wajib menjaga kecepatan aman, melakukan pengamatan penuh, dan merespons sinyal. Jika fakta di lapangan menunjukkan nelayan sudah memberi tanda namun tidak direspons, maka itu indikasi kuat pelanggaran navigasi,” katanya.

Kadera Institute menilai, unsur kelalaian dalam kasus ini berpotensi terpenuhi karena adanya kewajiban hukum, dugaan pelanggaran, kerugian nyata, serta hubungan sebab-akibat dari tabrakan tersebut.

Lebih lanjut, Zainal menegaskan bahwa tanggung jawab tidak hanya berhenti pada individu nakhoda, tetapi juga melekat pada operator kapal tanker sebagai bagian dari korporasi.

“Ini bukan hanya tanggung jawab personal, tetapi juga tanggung jawab korporasi. Perusahaan wajib mengganti seluruh kerugian nelayan, termasuk perahu dan kehilangan pendapatan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa apabila terbukti terdapat kelalaian berat, maka kasus ini dapat masuk dalam ranah pidana, selain kewajiban ganti rugi secara perdata.

Kadera Institute turut menyoroti peran Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dalam pengawasan lalu lintas laut. Menurutnya, jika jalur pelayaran tidak diatur dengan baik hingga bersinggungan dengan area tangkap nelayan, maka ada indikasi kelemahan sistem pengawasan.

“Negara melalui otoritas pelabuhan wajib memastikan pemisahan jalur pelayaran dan ruang tangkap nelayan. Jika ini tidak berjalan, maka ada tanggung jawab struktural yang juga harus dievaluasi,” ujarnya.

Sebelumnya, insiden terjadi pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 23.38 WIT, saat kapal tanker diduga menabrak perahu nelayan yang tengah memancing di perairan Sasa. Akibat kejadian tersebut, satu perahu nelayan dilaporkan mengalami kerusakan parah.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai penyebab pasti insiden tersebut. Kadera Institute menegaskan, pengusutan yang transparan dan berbasis hukum menjadi kunci untuk menjamin keadilan bagi nelayan serta mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang. (Red/tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini