![]() |
| Foto istimewa |
Ternate, Maluku Utara — Kasus kekerasan terhadap jurnalis di Maluku Utara dalam kurun 2025 hingga April 2026 kembali menjadi sorotan. Berbagai insiden, mulai dari pemukulan hingga intimidasi, menunjukkan bahwa ruang kerja pers di daerah ini masih jauh dari kata aman.
Data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate mencatat sejumlah kasus yang melibatkan aparat hingga lingkar kekuasaan, mempertegas adanya persoalan serius dalam perlindungan kebebasan pers.
Salah satu kasus terbaru terjadi pada 12 April 2026, ketika jurnalis Haliyora.id, Afandi Atim, diduga mengalami kekerasan oleh ajudan Menteri ESDM saat melakukan wawancara di Musda Golkar Maluku Utara di Ternate. Selain itu, kasus intimidasi terhadap wartawan juga terjadi dalam peliputan pertandingan Malut United melawan PSM Makassar, di mana jurnalis dipaksa menghapus dokumentasi liputan.
Menanggapi kondisi tersebut, Sekretaris DPD Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Maluku Utara, Gamal Marinyo, menyampaikan keprihatinannya atas maraknya kekerasan terhadap jurnalis.
“Fenomena ini tidak bisa dianggap biasa. Kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk nyata ancaman terhadap demokrasi dan keterbukaan informasi publik. Ketika jurnalis diintimidasi atau bahkan diserang, maka yang sebenarnya diserang adalah hak masyarakat untuk mendapatkan informasi,” tegas Gamal.
Menurutnya, yang lebih mengkhawatirkan adalah adanya kecenderungan impunitas dalam penyelesaian kasus. Beberapa laporan justru berakhir dengan pencabutan atau tidak ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum.
“Kalau pelaku tidak ditindak tegas, maka ini akan menjadi preseden buruk. Aparat maupun pihak yang punya kekuasaan seolah merasa kebal hukum. Ini yang harus dihentikan,” lanjutnya.
Gamal juga menekankan pentingnya komitmen semua pihak, terutama pemerintah daerah dan aparat keamanan, untuk menjamin keselamatan jurnalis saat menjalankan tugas.
“Tidak cukup hanya dengan pernyataan kecaman. Harus ada langkah konkret, baik dari sisi perlindungan hukum maupun penindakan terhadap pelaku,” ujarnya. (Red/tim)
