![]() |
| Foto istimewa |
Tidore, 13 April 2026 — Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, secara resmi menyampaikan sikap tegas atas belum diselesaikannya pembayaran ganti rugi lahan terhadap masyarakat Desa Wama dan Desa Hager, Kota Tidore Kepulauan.
Menurutnya, persoalan ini tidak dapat lagi dipandang sebagai sekadar kelalaian administratif, melainkan telah masuk dalam kategori pelanggaran hukum yang serius karena menyangkut hak konstitusional warga negara atas kepemilikan dan penghidupan yang layak.
“Fakta bahwa lahan telah digusur sejak tahun 2024, proyek telah selesai, tetapi hak masyarakat belum dibayarkan hingga 2026, menunjukkan adanya dugaan kuat maladministrasi dan potensi perbuatan melawan hukum oleh pemerintah daerah,” tegas Zulfikran.
Secara normatif, ia menjelaskan bahwa prinsip dasar dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 yang secara tegas mensyaratkan bahwa pemberian ganti kerugian harus dilakukan secara layak dan adil sebelum atau bersamaan dengan penguasaan tanah.
Lebih lanjut, dalam praktiknya, keterlambatan atau tidak dibayarkannya ganti rugi setelah tanah dikuasai negara dapat dikualifikasikan sebagai:
1. Perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad);
2. Pelanggaran asas kepastian hukum dan perlindungan hak milik;
3. Dugaan penyalahgunaan kewenangan apabila terdapat unsur kesengajaan atau pembiaran.
“Tidak ada justifikasi hukum yang membenarkan negara atau pemerintah daerah mengambil alih tanah warga tanpa menyelesaikan kompensasi. Ini bertentangan dengan prinsip due process of law dalam pengadaan tanah,” lanjutnya.
LBH Ansor Maluku Utara juga menyoroti adanya indikasi saling lempar tanggung jawab antara pemerintah daerah dan pihak kontraktor. Dalam hal ini, Zulfikran menegaskan bahwa secara hukum, tanggung jawab pembebasan lahan tidak dapat dialihkan kepada pihak ketiga.
“Kontraktor bukan subjek yang bertanggung jawab atas pembayaran ganti rugi. Tanggung jawab penuh berada pada pemerintah sebagai pihak yang membutuhkan tanah. Jika ada tunggakan kepada kontraktor, itu adalah hubungan keperdataan yang tidak boleh mengorbankan hak masyarakat,” jelasnya.
Dari perspektif hukum administrasi negara, kondisi ini juga berpotensi melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), khususnya asas:
• Kepastian hukum
• Kecermatan
• Tidak menyalahgunakan kewenangan
• Pelayanan yang baik
LBH Ansor Maluku Utara secara resmi menyampaikan beberapa tuntutan:
1. Mendesak Wali Kota Tidore Kepulauan untuk segera memerintahkan audit dan verifikasi menyeluruh terhadap proses pembebasan lahan tersebut;
2. Memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR, Perkim, dan Transmigrasi yang diduga bertanggung jawab;
3. Menyelesaikan seluruh pembayaran ganti rugi kepada 35 kepala keluarga tanpa penundaan;
4. Membuka secara transparan dokumen perencanaan, penganggaran, dan realisasi pembayaran kepada publik.
“Kami mengingatkan bahwa negara tidak boleh bersembunyi di balik birokrasi. Ketika hak rakyat diabaikan, maka hukum harus ditegakkan. Jika pemerintah tidak segera menyelesaikan, maka kami pastikan jalur litigasi dan non-litigasi akan ditempuh secara serius dan terukur,” tutup Zulfikran.
