![]() |
| Foto istimewa |
Jakarta — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara secara resmi melaporkan anggota DPR RI, Shanty Alda Nathalia, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Senin (6/4/2026). Laporan tersebut diajukan oleh Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran A. Bailussy, S.H., terkait dugaan konflik kepentingan di sektor pertambangan.
Pengaduan ini bukan sekadar wacana. Dokumen laporan telah diterima dan diregistrasi oleh Sekretariat MKD DPR RI, lengkap dengan tanda terima resmi, stempel, dan tanda tangan petugas. Dengan demikian, proses pemeriksaan etik terhadap yang bersangkutan dipastikan akan segera berjalan.
Zulfikran menegaskan, laporan tersebut didasarkan pada dugaan serius adanya benturan kepentingan antara jabatan publik dan aktivitas usaha di sektor pertambangan. Menurutnya, posisi anggota DPR yang berada di Komisi XII—yang membidangi energi dan sumber daya mineral—tidak boleh memiliki irisan dengan kepentingan bisnis tambang.
“Ini bukan soal persepsi. Ini soal dugaan benturan kepentingan yang nyata. Seorang anggota DPR yang duduk di Komisi XII, yang mengurusi energi dan sumber daya mineral, tidak boleh berada dalam posisi yang beririsan dengan bisnis tambang. Itu berbahaya bagi integritas kebijakan,” tegas Zulfikran.
Ia menilai, jika kondisi tersebut dibiarkan, fungsi pengawasan DPR berpotensi berubah menjadi alat perlindungan kepentingan bisnis, bukan lagi representasi kepentingan rakyat. Hal itu, menurutnya, akan mencederai prinsip demokrasi dan akuntabilitas lembaga legislatif.
“Kalau ini tidak diuji di MKD, maka publik berhak curiga bahwa parlemen sedang membiarkan praktik konflik kepentingan tumbuh secara terbuka. Ini preseden buruk bagi demokrasi,” lanjutnya.
LBH Ansor Maluku Utara juga menyoroti bahwa dugaan keterlibatan dalam aktivitas pertambangan di wilayah Maluku Utara bukan sekadar persoalan administratif. Masalah tersebut dinilai berkaitan langsung dengan dampak lingkungan, konflik lahan, serta ancaman terhadap ruang hidup masyarakat.
“Masalah tambang di Maluku Utara bukan cerita baru. Konflik lahan, kerusakan lingkungan, sampai ancaman terhadap masyarakat itu nyata. Ketika ada dugaan pejabat publik berada di belakang itu, maka ini bukan lagi persoalan etik biasa—ini persoalan serius yang harus dibuka terang,” ujarnya.
Zulfikran menegaskan, pelaporan ke MKD merupakan langkah awal. Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran hukum, LBH Ansor Maluku Utara akan mendorong penanganan lebih lanjut ke lembaga penegak hukum.
“Kami tidak berhenti di MKD. Kalau ada indikasi pidana, kami akan bawa ke ranah hukum. Tidak ada kompromi untuk praktik yang merusak tata kelola negara,” tegasnya.
Dengan diterimanya pengaduan tersebut, publik kini menunggu langkah MKD DPR RI dalam menindaklanjuti laporan ini. Pemeriksaan etik terhadap anggota dewan tersebut dinilai akan menjadi ujian bagi komitmen DPR dalam menjaga integritas dan mencegah praktik konflik kepentingan di lembaga legislatif. (Red/tim)
