![]() |
| Wakil Gubernur Sarbin Sehe |
Maluku Utara
— Pemerintah Provinsi Maluku Utara resmi mengajukan enam Rancangan Peraturan
Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Sofifi, Senin
(13/4/2026). Penyampaian tersebut dilakukan langsung oleh Wakil Gubernur Sarbin
Sehe sebagai bagian dari agenda strategis pemerintah daerah dalam memperkuat
tata kelola pembangunan.
Dalam
pidatonya, Wakil Gubernur menegaskan bahwa pengajuan enam Ranperda ini
merupakan langkah konkret pemerintah dalam menjalankan tugas konstitusional
sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat Maluku Utara. Ia menyampaikan bahwa
regulasi yang diusulkan mencakup berbagai sektor penting yang bersentuhan
langsung dengan pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Menurutnya,
keberadaan regulasi yang kuat sangat diperlukan agar arah pembangunan daerah
memiliki landasan hukum yang jelas dan terukur. Ia juga menekankan bahwa
seluruh Ranperda tersebut tidak hanya sekadar dokumen administratif, tetapi
diharapkan mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Wakil
Gubernur berharap pembahasan bersama DPRD dapat berjalan konstruktif sehingga
menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Ia menegaskan bahwa sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci dalam
mewujudkan pembangunan Maluku Utara yang lebih baik.
