Sofifi, 17 April 2026 — Pernyataan Kepala Dinas Kehutanan Maluku Utara, Basyuni Thahir, soal luas konsesi kawasan hutan memicu sorotan tajam. Dari total sekitar 2,5 juta hektare hutan di Maluku Utara, hampir satu juta hektare disebut telah masuk dalam skema perizinan—angka yang dinilai mengkhawatirkan bagi keberlanjutan lingkungan.
Alih-alih menekankan risiko kerusakan hutan, Basyuni justru menilai keberadaan konsesi sebagai hal yang mempermudah pengawasan.
“Kurang lebih satu juta hektare sudah masuk konsesi perizinan. Dengan adanya konsesi, pengawasan dan pengendalian kawasan hutan menjadi lebih mudah,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menuai kritik karena dianggap mengabaikan potensi dampak besar dari ekspansi izin, terutama di wilayah dengan tingkat kerentanan ekologi tinggi seperti Maluku Utara.
Basyuni juga mengungkapkan bahwa kawasan hutan di daerah itu terbagi dalam beberapa fungsi, dengan dominasi kawasan konservasi margasatwa yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat. Namun, penjelasan tersebut dinilai tidak menjawab kekhawatiran publik terkait meningkatnya tekanan terhadap kawasan hutan produksi dan hutan lindung.
“Luas kawasan hutan di Maluku Utara sekitar 2,5 juta hektare dan terbagi dalam beberapa fungsi,” katanya.
Data Dinas Kehutanan Maluku Utara menunjukkan luas Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) mencapai sekitar 40 ribu hektare. Dari jumlah itu, sekitar 80 persen digunakan untuk aktivitas pertambangan—sektor yang selama ini kerap dikaitkan dengan deforestasi dan kerusakan lingkungan.
“PPKH di Maluku Utara kurang lebih 40 ribu hektare dan sekitar 80 persen didominasi kegiatan pertambangan,” ungkapnya.
Meski demikian, Basyuni menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di kawasan hutan tidak menjadi persoalan selama memiliki izin resmi. Pernyataan ini kembali memicu pertanyaan publik soal komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian hutan.
“Sepanjang aktivitas pertambangan dilakukan sesuai izin dan berada dalam area konsesi yang telah disetujui melalui PPKH, maka secara aturan tidak ada masalah,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyebut kewenangan pengawasan utama berada di tangan pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VI Manado. Pemerintah daerah, menurutnya, hanya berperan dalam monitoring dan evaluasi terbatas.
“Pengawasan rutin terhadap PPKH dilakukan oleh BPKH Wilayah VI Manado. Pemerintah daerah hanya terlibat dalam monitoring dan evaluasi,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut justru dinilai sebagai bentuk lempar tanggung jawab. Di tengah masifnya ekspansi konsesi dan dominasi pertambangan di kawasan hutan, publik kini mempertanyakan peran aktif Dinas Kehutanan Maluku Utara dalam menjaga keseimbangan antara investasi dan kelestarian lingkungan. (Red/tim)
