Urgensi Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat Untuk Keadilan Rakyat

Editor: Admin
foto istimewah

Oleh

Suratman Dano Mas’ud

Alumni IAIN Ternate 

Masifnya aktivitas pertambangan maupun pembukaan lahan untuk perkebunan skala luas merupakan dampak dari pasca dibukanya kemudahan akses izin mengelola sumber daya alam melalui UU Cipta Kerja dan dorongan program hilirisasi nasional menjadi titik awal bahkan faktor pendorong kerusakan lingkungan dan ekosistem laut khususnya di area kawasan pertambangan maupun izin perkebunan di Indonesia. Tidak hanya satu titik lokasi di peta Indonesia, aktivitas pertambangan maupun pembukaan lahan perkebunan telah menjalar hampir semua wilayah di tanah air dari Sabang sampai Merauke dapat kita temui, termasuk kita di Maluku Utara. Pencemaran lingkungan, udara, banjir hingga kerusakan ekosistem yang ada di darat maupun laut menjadi satu paket hasil dari aktivitas pertambangan yang dilakukan di daerah ini.

Negeri yang lebih tua dari usia negara ini, telah banyak menjadi saksi bisu atas kejayaan dan kekayaan alamnya terus dikeruk oleh “penjajah” bahkan tidak jarang oleh atas nama bangsanya sendiri. Eksistensi Kesultanan di Maluku Utara sudah sangat lama berdiri dan memerintah sesuai wilayahnya masing-masing dengan sistem hukum adat yang dijalankan serta diterapkan pada jajaran pemerintahannya. Keberadaan Kesultanan Ternate diperkirakan sejak tahun 1257.M, Kesultanan Tidore tahun 1109.M, Kesultanan Bacan tahun 1322.M, dan Kesultanan Jailolo tahun 1200.M. Tentunya menjadi ingatan kolektif bagi seluruh masyarakat di Maluku Utara akan identitas serta statusnya sebagai bagian dari masyarakat adat di bawa pengaru empat kesultanan yang sering dikenal dengan kata “Moloku Kie Raha”, jauh sebelum Indonesia merdeka.

Setelah Indonesia merdeka dan meletakan dasar konstitusi negara, keberadaan kesultanan beserta hukum adatnya masih dijaga oleh bangsa ini dengan mencantumkannya kedalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 18B ayat (2) “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara Kesatuan Republik  Indonesia, yang diatur dalam undang-undang” sebagai petunjuk atas eksistensi yang diakui sekaligus cita-cita bangsa yang perlu dijaga dan dilindungi hingga hari ini. Tentu sangat disayangkan jika terjadi tindakan ataupun kebijakan baik dari pemerintah pusat maupun daerah yang mengabaikan hak-hak masyarakat adat yang berada dibawa empat kesultanan di Maluku Utara hanya demi kepentingan segelintir orang atau korporasi pertambangan semata.

Keberadaan Masyarakat Hukum Adat telah diakomodir selain dari UUD 1945 sebagai dasar tertinggi sebagaimana telah dicantumkan dalam pasal 18B ayat (2), juga telah ditetapkan dalam beberapa aturan seperti: Undang-Undang nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, Undang-Undang, Undang-Undang nomor 19 tahun 2004 tentang Kehutanan, Keputusan Mahkama Konstitusi nomor 45/PUU-IX/2011 pengakuan atas Hak Ulayat Masyarakat Adat, Undang-Undang nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 10 tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Dalam Kawasan Tertentu, Permendagri nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Desa Adat, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial, Undang-Undang nomor 2 tahun 2025 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara.

Namun kekhwatiran yang ditakutkan bahkan lebih banyak terjadi ketimbang menepisnya dengan berlakunya rentetan regulasi yang telah disebutkan sebelumnya. Alih-alih melindungi hak masyarakat adat, negara seakan diam serta mengabaikan kepentingan masyarakat adat dengan dalil kepentingan nasional lalu membiarkan korporasi mengeruk hasil alam baik di darat maupun laut tanpa mempertimbangan hak penguasaan maupun pengelolaan serta keterlibatan oleh masyarakat adat, bahkan tidak jarang banyak masyarakat adat yang justeru berakhir di jeruji besi karena mempertahankan tanah adatnya di dirusak serta dirampas hasil alamnya oleh korporasi pertambangan maupun perkebunan.

Meskipun negara memiliki kekuasaan penuh atas pengelolaan sumber daya alam sebagaimana tercantum dalam pasal 33 ayat 3 UUD 1945 “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”, negara juga tidak boleh mengabaikan begitu saja hak ulayat masyarakat hukum adat yang sebagaimana tercantum dalam pasal 18B ayat 2 UUD 1945. Harapan besar kembali hadir ketika wewenang pemberian izin pertambangan oleh pusat dapat didelegasikan ke pemerintah daerah sesuai pasal 35 ayat 4 Undang-Undang nomor 2 tahun 2025 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara sehingga izin yang kemudian dikeluarkan dapat dengan jelas pemerintah daerah mempertimbangkan serta menjamin perlindungan atas hak-hak masyarakat adat serta melibatkan dalam setiap kebijakan yang akan dilakukan dan memberdayakan masyarakat adat di wilayah pertambangan karena diyakini lebih memahami betul karakteristik wilayahnya.

Harapan ini kembali sirna ketika diuji dilapangan. Korporasi pertambangan maupun perkebunan bertingkah seolah mengabaikan hak-hak masyarakat adat dalam mengeksplorasi sumber daya alam dan hutan seperti di Merauke-Papua Selatan. Izin keluar tanpa mempertimbangkan latar sejarah masyarakat setempat dengan mengabaikan keterlibatan masyarakat adat, dan hasilnya berujung ke penahanan bagi masyarakat adat yang menolak aktifitas pertambangan di wilayah adat mereka seperti perjuangan yang dilakukan masyarakat adat Sangaji Maba di Pulau Halmahera Maluku Utara. Ironisnya lagi, pemerintah daerah sendiri tidak mengakui keberadaan masyarakat adat tersebut dengan alasan belum ada aturan yang jelas soal masyarakat adat, sementara beberapa regulasi yang disebutkan sebelumnya sudah jelas mengakomodir hak-hak masyarakat adat.

Olehnya itu, tidak bermaksud untuk mengucilkan peran pemerintah daerah maupun menilai keliru. Namun, jika dibiarkan berlarut-larut terjadi, maka sesuatu yang menyimpang dari kebenaran akan dianggap benar ketika itu keluar dari ucapan pemerintah meskipun salah. Hirarki norma hukum tertinggi dalam UUD 1945 telah menjamin hak-hak masyarakat hukum adat, seharusnya ini menjadi kunci terakhir melihat kesatuan masyarakat hukum adat yang tidak bisa diabaikan. Mengingat pentingnya pengakuan tersebut, maka sudah saatnya pemerintah provinsi mendorong percepatan identifikasi dan pengakuan di tingkat kabupaten/kota dan berlanjut ke tingkat provinsi dan bersama-sama pemerintah provinsi dan DPRD dalam membuat regulasi di tingkatnya sebagaimana sudah diatur mekanismenya dalam peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 52 tahun 2014. Serta mendorong percepatan pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat di tingkat nasional sehingga keadilan hukum bagi masyarakat hukum adat bisa tercapai. Semoga

Share:
Komentar

Berita Terkini