![]() |
| foto istimewah |
Oleh
Suratman Dano Mas’ud
Alumni IAIN Ternate
Masifnya
aktivitas pertambangan maupun pembukaan lahan untuk perkebunan skala luas
merupakan dampak dari pasca dibukanya kemudahan akses izin mengelola sumber
daya alam melalui UU Cipta Kerja dan dorongan program hilirisasi nasional
menjadi titik awal bahkan faktor pendorong kerusakan lingkungan dan ekosistem
laut khususnya di area kawasan pertambangan maupun izin perkebunan di
Indonesia. Tidak hanya satu titik lokasi di peta Indonesia, aktivitas
pertambangan maupun pembukaan lahan perkebunan telah menjalar hampir semua
wilayah di tanah air dari Sabang sampai Merauke dapat kita temui, termasuk kita
di Maluku Utara. Pencemaran lingkungan, udara, banjir hingga kerusakan
ekosistem yang ada di darat maupun laut menjadi satu paket hasil dari aktivitas
pertambangan yang dilakukan di daerah ini.
Negeri
yang lebih tua dari usia negara ini, telah banyak menjadi saksi bisu atas
kejayaan dan kekayaan alamnya terus dikeruk oleh “penjajah” bahkan tidak jarang
oleh atas nama bangsanya sendiri. Eksistensi Kesultanan di Maluku Utara sudah
sangat lama berdiri dan memerintah sesuai wilayahnya masing-masing dengan
sistem hukum adat yang dijalankan serta diterapkan pada jajaran
pemerintahannya. Keberadaan Kesultanan Ternate diperkirakan sejak tahun 1257.M,
Kesultanan Tidore tahun 1109.M, Kesultanan Bacan tahun 1322.M, dan Kesultanan
Jailolo tahun 1200.M. Tentunya menjadi ingatan kolektif bagi seluruh masyarakat
di Maluku Utara akan identitas serta statusnya sebagai bagian dari masyarakat
adat di bawa pengaru empat kesultanan yang sering dikenal dengan kata “Moloku
Kie Raha”, jauh sebelum Indonesia merdeka.
Setelah
Indonesia merdeka dan meletakan dasar konstitusi negara, keberadaan kesultanan
beserta hukum adatnya masih dijaga oleh bangsa ini dengan mencantumkannya
kedalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 18B ayat (2) “Negara mengakui dan
menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak
tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat
dan prinsip negara Kesatuan Republik
Indonesia, yang diatur dalam undang-undang” sebagai petunjuk atas
eksistensi yang diakui sekaligus cita-cita bangsa yang perlu dijaga dan
dilindungi hingga hari ini. Tentu sangat disayangkan jika terjadi tindakan
ataupun kebijakan baik dari pemerintah pusat maupun daerah yang mengabaikan
hak-hak masyarakat adat yang berada dibawa empat kesultanan di Maluku Utara
hanya demi kepentingan segelintir orang atau korporasi pertambangan semata.
Keberadaan
Masyarakat Hukum Adat telah diakomodir selain dari UUD 1945 sebagai dasar
tertinggi sebagaimana telah dicantumkan dalam pasal 18B ayat (2), juga telah
ditetapkan dalam beberapa aturan seperti: Undang-Undang nomor 5 tahun 1960
tentang Pokok-Pokok Agraria, Undang-Undang, Undang-Undang nomor 19 tahun 2004
tentang Kehutanan, Keputusan Mahkama Konstitusi nomor 45/PUU-IX/2011 pengakuan
atas Hak Ulayat Masyarakat Adat, Undang-Undang nomor 2 tahun 2012 tentang
Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Permendagri Nomor 52
Tahun 2014 tentang Pedoman dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, Peraturan
Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 10
tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum
Adat dan Dalam Kawasan Tertentu, Permendagri nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga
Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Desa Adat, Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan nomor 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut,
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 tahun 2021 tentang
Pengelolaan Perhutanan Sosial, Undang-Undang nomor 2 tahun 2025 tentang
Pertambangan, Mineral dan Batubara.
Namun
kekhwatiran yang ditakutkan bahkan lebih banyak terjadi ketimbang menepisnya
dengan berlakunya rentetan regulasi yang telah disebutkan sebelumnya. Alih-alih
melindungi hak masyarakat adat, negara seakan diam serta mengabaikan
kepentingan masyarakat adat dengan dalil kepentingan nasional lalu membiarkan
korporasi mengeruk hasil alam baik di darat maupun laut tanpa mempertimbangan
hak penguasaan maupun pengelolaan serta keterlibatan oleh masyarakat adat,
bahkan tidak jarang banyak masyarakat adat yang justeru berakhir di jeruji besi
karena mempertahankan tanah adatnya di dirusak serta dirampas hasil alamnya
oleh korporasi pertambangan maupun perkebunan.
Meskipun
negara memiliki kekuasaan penuh atas pengelolaan sumber daya alam sebagaimana
tercantum dalam pasal 33 ayat 3 UUD 1945 “Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”, negara juga tidak boleh mengabaikan begitu
saja hak ulayat masyarakat hukum adat yang sebagaimana tercantum dalam pasal
18B ayat 2 UUD 1945. Harapan besar kembali hadir ketika wewenang pemberian izin
pertambangan oleh pusat dapat didelegasikan ke pemerintah daerah sesuai pasal
35 ayat 4 Undang-Undang nomor 2 tahun 2025 tentang Pertambangan, Mineral dan
Batubara sehingga izin yang kemudian dikeluarkan dapat dengan jelas pemerintah
daerah mempertimbangkan serta menjamin perlindungan atas hak-hak masyarakat
adat serta melibatkan dalam setiap kebijakan yang akan dilakukan dan
memberdayakan masyarakat adat di wilayah pertambangan karena diyakini lebih
memahami betul karakteristik wilayahnya.
Harapan
ini kembali sirna ketika diuji dilapangan. Korporasi pertambangan maupun perkebunan
bertingkah seolah mengabaikan hak-hak masyarakat adat dalam mengeksplorasi
sumber daya alam dan hutan seperti di Merauke-Papua Selatan. Izin keluar tanpa
mempertimbangkan latar sejarah masyarakat setempat dengan mengabaikan
keterlibatan masyarakat adat, dan hasilnya berujung ke penahanan bagi
masyarakat adat yang menolak aktifitas pertambangan di wilayah adat mereka
seperti perjuangan yang dilakukan masyarakat adat Sangaji Maba di Pulau
Halmahera Maluku Utara. Ironisnya lagi, pemerintah daerah sendiri tidak
mengakui keberadaan masyarakat adat tersebut dengan alasan belum ada aturan
yang jelas soal masyarakat adat, sementara beberapa regulasi yang disebutkan
sebelumnya sudah jelas mengakomodir hak-hak masyarakat adat.
Olehnya
itu, tidak bermaksud untuk mengucilkan peran pemerintah daerah maupun menilai
keliru. Namun, jika dibiarkan berlarut-larut terjadi, maka sesuatu yang
menyimpang dari kebenaran akan dianggap benar ketika itu keluar dari ucapan pemerintah
meskipun salah. Hirarki norma hukum tertinggi dalam UUD 1945 telah menjamin
hak-hak masyarakat hukum adat, seharusnya ini menjadi kunci terakhir melihat
kesatuan masyarakat hukum adat yang tidak bisa diabaikan. Mengingat pentingnya
pengakuan tersebut, maka sudah saatnya pemerintah provinsi mendorong percepatan
identifikasi dan pengakuan di tingkat kabupaten/kota dan berlanjut ke tingkat
provinsi dan bersama-sama pemerintah provinsi dan DPRD dalam membuat regulasi
di tingkatnya sebagaimana sudah diatur mekanismenya dalam peraturan Menteri
Dalam Negeri nomor 52 tahun 2014. Serta mendorong percepatan pengesahan RUU
Masyarakat Hukum Adat di tingkat nasional sehingga keadilan hukum bagi
masyarakat hukum adat bisa tercapai. Semoga
