Penempatan Uang Negara, Gaya Koboi Menkeu Baru

Editor: Admin

 
Foto istimewa 

Mukhtar A. Adam

Akademisi Unkhair 

Purbaya yang baru saja dilantik, memberi warna baru pemerintahan sekaligus menyegarkan suasana media social yang makin ramai soal Purbaya sang Menteri keuangan baru, dengan gaya khasnya membuat suasana ekonomi maikin rilek di suguhkan kepublik menemani ngopi sore, sajian kue bolu dari 

KM No. 276/2025, yang baru di terima dari WAG.

KMK yang mengatur penempatan uang negara di bank negara mencapai Rp200 triliun, seperti guyuran hujan ditengah kekeringan likuiditas perbankan, yang dijadikan skema deposito on call berjangka 6 bulan dan imbal hasil mengacu pada 80,476% dari BI 7-Day Reverse Repo Rate. 

Kebijakan ini dimaksudkan untuk mengelola kelebihan kas negara, menjaga likuiditas perbankan, dan mendukung penyaluran kredit untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang menjadi visi presiden Prabowo, yang terkesan stagnan pada kisaran 5% asumsi APBN.

Langkah ini patut diapresiasi, sebuah Langkah berani dari otoritas fiskal, atas kehadiran Purbaya di lapangan banteng, makin menambah daya gedor lapangan banteng ke Thamrin, untuk memanfaatkan kelebihan likuiditas yang dikirim ke Thamrin, kini harus tersebar di ke bank BUM, untuk memompa denyut nadi perekonomi, agar makin bergerak cepat, secepat Purbaya menuju komosi XI DPR RI.

Namun dalam kecepatan Gerak itu, akan selalu memunculkan tanya, efektifitas dari kebijakan guyur likuiditas ke bank BUM dan mimpi pertumbuhan bisa menjadi nyata bagi Nusantara yang lesu ?

Mungkin memulai dengan membaca dinamika global dalam Praktik di pasar oleh beberapa negara dalam memanfaatkan mekanisme pasar untuk mengelola kelebihan kas negara, katakanlah Inggris, melalui Debt Management Office menggunakan instrumen cash management bills (CMB) dan lelang harian untuk menempatkan kelebihan kas secara efisien di pasar uang. India melakukan hal serupa dengan menerbitkan CMB jangka pendek untuk menghindari distorsi likuiditas dan mendukung sinyal harga yang sehat.

Atau sedikit mempelajari Pedoman yang diterbitkan OECD dan IMF, yang lebih menekankan pada pengelolaan kas negara, yang memisahkan otoritas fiskal berbasis tujuan dengan otoritas moneter, melalui penerapan mekanisme tender (lelang terbuka), serta menggunakan counterparty limits berbasis risiko agar alokasi likuiditas tidak terkonsentrasi pada segelintir institusi, dan bersifat transparan.

Ruang Penyempurnaan: Transparansi dan Tata Kelola

Aspek tata kelola dari kebijakan penempatan kelebihan likuiditas negara dapat diperkuat dengan tiga langkah utama. Pertama, Menyusun mekanisme berbasis pasar, misalnya melalui lelang atau tender kompetitif untuk sebagian penempatan. Ini akan menciptakan harga yang wajar dan mendorong disiplin bagi bank-bank. Kedua, memperluas basis bank mitra tidak hanya BUMN atau menerapkan limit penempatan berbasis profil kesehatan bank. 

Hal ini penting untuk mengurangi konsentrasi risiko dan menghindari ketergantungan berlebihan pada lima bank besar BUMN. Dalam praktik global, diversifikasi counterparty merupakan prinsip utama manajemen kas yang sehat. Ketiga, memperkuat koordinasi Kemenkeu dan BI melalui MoU formal antara dalam mengkoordinasikan, serta memastikan penempatan kelebihan kas negara tidak bertentangan dengan kebijakan BI dan tidak menimbulkan tekanan berlebih pada likuiditas pasar uang.

Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas dalam pengelolaan uang negara, karena itu Publik berhak mengetahui sejauh mana penempatan uang negara benar-benar mendorong penyaluran kredit ke sektor produktif dan pelaku mana saja yang memanfaatkan kelebihan uang negara yang ditempatkan di perbankan. 

Pemerintah dapat menetapkan key performance indicators (KPI) yang jelas, misalnya rasio pertumbuhan kredit UMKM atau infrastruktur yang bersumber dari dana penempatan, yang dikelola setiap Bank, agar memastikan uang pajak rakyat yang mengalami kelebihan, disalurkan untuk mendorong permintaan dalam negeri yang efisien sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga berimplikasi pada pemerataan untuk menjamin inklusif ekonomi yang merata di Nusantara, karena itu dibutukan mekanisme pelaporan baik secara bulanan atau mingguan untuk mengevaluasi pemanfaatan penempatan likuiditas disetiap bank.

Kita butuh Langkah progresif, yang menyentuh akar masalah bangsa, dengan Langkah berani penempatan hasil pajak yang dipungut kepada rakyat lalu ditempatkan ke sektor perbankan, Adalah mimpi uang rakyat Kembali ke rakyat melalui kegiatan produktif yang seimbang di setiap gugus pulau Nusantara, sehingga aliran uang rakyat diharapkan menjadi mesin pendorong pertumbuhan yang inklusif.

Langkah Purbaya akan menunjukan kredibilitas otoritas fiskal dalam mengairahkan ekonomi, melalui penempatan kelebihan likuiditas, namun perlu diingat tak cukup satu kebijakan dapat merubah eskalasi ekonomi bangsa, dibutuhkan bauran kebijakan yang saling terintegrasi untuk memastikan setiap Langkah kebijakan, menyentuh akar masalahnya

Share:
Komentar

Berita Terkini