![]() |
| Foto Istimewa |
Ternate — Dugaan praktik jual beli proyek di lingkungan Pemerintah Kota Ternate semakin menguat dan tidak bisa lagi dipandang sebagai isu biasa. Terlebih setelah beredarnya rekaman percakapan via telepon yang diduga kuat melibatkan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda/PDAM) Ake Gaale Ternate, Halid Moti (HM).
Praktisi Hukum sekaligus Sekretaris LBH Ansor Maluku Utara, Ramadhan Kelderak, menegaskan bahwa bocornya rekaman percakapan tersebut merupakan indikasi awal yang serius adanya praktik penyalahgunaan posisi dan kewenangan oleh seorang Dewan Pengawas BUMD.
“Rekaman percakapan itu tidak bisa dianggap gosip politik atau isu liar. Substansinya justru menunjukkan dugaan kuat adanya peran aktif Dewan Pengawas PDAM dalam mengatur, menjanjikan, bahkan mengendalikan proyek yang seharusnya berada di luar kewenangannya,” tegas Ramadhan.
Menurutnya, secara normatif dan tata kelola, Dewan Pengawas BUMD tidak memiliki kewenangan operasional, apalagi ikut campur dalam urusan proyek lintas OPD, penganggaran, maupun pengondisian pelaksana pekerjaan.
“Kalau seorang Dewas PDAM tahu detail posisi DPA, alur ULP, bahkan menjanjikan paket proyek bernilai miliaran rupiah, itu sudah keluar jauh dari fungsi pengawasan. Ini bukan lagi pelanggaran etik, tapi berpotensi masuk wilayah pidana,” ujarnya.
Ramadhan menilai, rekaman percakapan yang diduga melibatkan HM justru membuka peta awal skema besar pengondisian proyek, mulai dari penguncian anggaran, komunikasi dengan pihak luar, hingga akses terhadap pimpinan daerah.
Ia mempertanyakan:
• Dari mana Dewas PDAM memperoleh kewenangan menjanjikan proyek?
• Atas nama siapa komunikasi itu dilakukan?
• Apakah ada pembiaran atau justru keterlibatan struktural pejabat lain?
“Jika Kejati Maluku Utara serius memberantas korupsi, maka langkah awal yang logis adalah memeriksa Halid Moti secara menyeluruh, termasuk menguji keaslian rekaman, memeriksa alur komunikasi, serta menelusuri keterkaitannya dengan proses penganggaran dan pengadaan,” tegasnya.
LBH Ansor Maluku Utara menegaskan, perkara ini tidak boleh berhenti pada level perantara atau aktor lapangan semata, melainkan harus dibuka secara terang benderang sampai ke aktor pengendali kebijakan.
“Hukum tidak boleh tunduk pada jabatan. Jika rekaman itu autentik dan substansinya terbukti, maka siapa pun yang terlibat termasuk pejabat struktural harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” kata Ramadhan.
Ia menutup pernyataannya dengan meminta Kejati Maluku Utara bertindak cepat, objektif, dan independen, agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tidak semakin runtuh akibat praktik transaksional kekuasaan.**
