Sherly Tjoanda Diskon Tiket Kapal 50 Persen untuk Mudik Lebaran

Editor: Admin
Foto istimewa 

Sofifi, Menjelang mudik lebaran Idhul Fitri tahun 2026 pemerintah Provinsi Malut telah mengambil langkah nyata untuk meringankan beban biaya masyarakat untuk merayakan lebaran bersama keluarga di kampung halaman.

Gubernur Malut, Sherly Tjoanda secara resmi meluncurkan program Mudik Bersubsidi lebaran Idhul Fitri tahun 2026, dengan memberikan diskon tiket kapal laut 50 persen dan angkutan darat Bus gratis.

Program ini telah menjadi program rutinitas tahunan menjelang hari raya Idhul Fitri dan Natal Tahun Baru, mudik lebaran 2026 pemprov Malut menyiapkan 7.000 tiket bersubsidi untuk perjalanan mudik maupun arus balik setelah lebaran.

Program ini hadir dengan harapan dapat membantu masyarakat bisa mudik untuk pulang ke kampung halaman, terutama bagi mereka yang tinggal di wilayah kepulauan. 

”Program ini diharapkan dapat meringankan biaya perjalanan warga yang hendak merayakan Idul Fitri bersama keluarga,”ujar Sherly Tjoanda, Rabu (43).

Plt Kepala Dinas Perhubungan Malut Dedy Kotambunan menambahkan tiket mudik Lebaran bersubsidi ini berlaku untuk angkutan kapal laut dibeberapa rute penyeberangan yakni Ternate, dama-Daruba, Ternate Kupal Jojame Laiwui, Ternate-Sofifi,  Ternate-Sanana, Ternate-Jailolo, Ternate-Babang, Ternate-Sanana-Pasipa-Fala-Tikong-Lede-Bobong.

Dengan menyiapkan 15 armada kapal laut, maka dari itu masyarakat yang melakukan mudik Lebaran dapat memanfaatkan program ini, dengan membeli tiket acara online maupun langsung.

Sementara untuk menggunakan kapal Ferry, dengan rute, Ternate-Sofifi, Ternate-Moti-Makian, Ternate-Sidangoli dan Tobelo-Daruba. Selain itu pemerintah juga menyiapkan mudik gratis melalui angkutan Bus dengan rute Sofifi-Tobelo, Sofifi-Weda dan Sofifi-Subaim.

"Hanya seputar Provinsi Malut, maka warga yang membeli tiket disertai membawa kartu identitas atau kartu keluarga di posko mudik yang disiapkan,"ujar Dedy.

Ia mengungkapkan mudik bersubsidi lebaran ini hanya berlaku di sekitar wilayah Malut, dan tidak untuk wilayah di luar provinsi Malut.  (Red/nal)

Share:
Komentar

Berita Terkini